Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

DPD Revisi UU Administrasi Pemerintahan, Fahira Idris: Supaya Partisipasi Publik Lebih Efektif

Kompas.com - 06/03/2024, 19:30 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mulai menyusun naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atau Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Menurut anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris, UU Nomor 30 Tahun 2014 yang telah berusia satu dekade perlu dilakukan pengayaan agar terus berfungsi sebagai landasan reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

“Salah satu tujuan revisi UU Administrasi Pemerintahan ini adalah agar (supaya) partisipasi publik lebih efektif dan bermakna,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Pesan Jokowi untuk Pemerintahan Baru, Hati-hati Kelola Indonesia

Menurut Fahira, revisi tersebut akan memberikan pengayaan paradigma tata pemerintahan yang responsif terhadap tantangan zaman, seperti integrasi teknologi dan proses bisnis, partisipasi publik digital, open data, Sustainable Development Goals (SDGs), antisipasi greenflation, kolaborasi pemerintahan, adaptif, inklusi, dan keadilan digital.

Sebelumnya, ditegaskan bahwa tujuan dari revisi UU tersebut adalah untuk menanggapi dinamika dan aspirasi masyarakat agar tata pemerintahan menghasilkan model-model partisipasi publik yang lebih efektif.

Revisi dianggap sebagai kebutuhan penting untuk memastikan bahwa UU tersebut tetap menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, mempertahankan hubungan yang baik antara aparat pemerintahan dan masyarakat, serta menciptakan birokrasi yang semakin transparan dan efisien.

Baca juga: Hasto: Pemilu Ini Terburuk Menurut Ahli, Semua Harus Dibuka agar Transparan

Perlu tata pemerintahan yang inovatif

Dalam kesempatan tersebut, Fahira menjelaskan bahwa perkembangan sistem demokrasi yang dianut Indonesia menuntut adanya administrasi atau tata pemerintahan yang inovatif.

Tata pemerintahan yang inovatif, kata dia, dapat memberikan ruang sebesar-besarnya bagi partisipasi publik.

Untuk menciptakan tata pemerintahan yang inovatif dan partisipasi publik yang efektif, diperlukan sebuah landasan hukum setingkat UU yang memberikan perlindungan, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan di semua level secara sejajar atau paralel.

Baca juga: 4 Landasan Hukum dalam Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Menurut Fahira, perlindungan yang sejajar tersebut merupakan prasyarat bagi lahirnya dan implementasi kebijakan-kebijakan publik yang tak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bersifat modern.

“Dengan demikian, UU ini nantinya tidak hanya (menjadi) sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat, tetapi juga (akan menjadi) instrumen untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com