JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pemerintah akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sehingga menurutnya pilkada tetap digelar pada 27 November mendatang.
"Ya keputusan MK ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan," ujar Hadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2024).
"Sesuai dengan keputusan MK, 27 November. Pemerintah patuh dengan putusan MK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Suara di Daerah Meningkat, PKB Optimis Bertarung di Pilkada Serentak
Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," tuturnya.
Sejalan dengan putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap pada 27 November 2024 sebagaimana aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.