JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sementara tidak memperlihatkan diagram pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) justru dianggap semakin menguatkan dugaan manipulasi data.
Sebab Sirekap dianggap merupakan acuan masyarakat dalam melihat perkembangan proses penghitungan suara dan juga bentuk keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Justru ini menimbulkan kecurigaan publik ada dugaan manipulasi data perolehan suara baik dari partai ke partai, antarcaleg dalam satu atau luar partai, ataupun Capres-Cawapres," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati saat dihubungi pada Rabu (6/3/2024).
Menurut Neni, seharusnya KPU melakukan uji coba secara menyeluruh sebelum mengandalkan Sirekap buat memperlihatkan perkembangan penghitungan suara kepada masyarakat.
Baca juga: Jubir Anies-Muhaimin: Hilangnya Grafik Data Sirekap Timbulkan Kecurigaan
Selain itu, Neni juga menyoroti lambannya proses pengunggahan data formulir C.Hasil yang menjadi basis data Sirekap.
"KPU seharusnya bertanggung jawab, tetapi yang terjadi malah lepas tanggungjawab. Ini yang sangat disayangkan. C Hasil juga belum semua komplet di-upload ke Sirekap," ucap Neni.
Neni menganggap langkah KPU dengan tidak menayangkan grafik Sirekap terkait hasil perolehan suara pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) bukan solusi dari data perolehan suara yang tidak akurat.
Baca juga: Alasan Grafik Perolehan Suara dalam Sirekap KPU Tiba-tiba Menghilang
Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.
Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.
Baca juga: KPU Setop Tayangan Grafik Sirekap, Nasdem: Mestinya Inisiatif Audit Forensik
Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.