Salin Artikel

DPD Revisi UU Administrasi Pemerintahan, Fahira Idris: Supaya Partisipasi Publik Lebih Efektif

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mulai menyusun naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atau Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Menurut anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris, UU Nomor 30 Tahun 2014 yang telah berusia satu dekade perlu dilakukan pengayaan agar terus berfungsi sebagai landasan reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

“Salah satu tujuan revisi UU Administrasi Pemerintahan ini adalah agar (supaya) partisipasi publik lebih efektif dan bermakna,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Menurut Fahira, revisi tersebut akan memberikan pengayaan paradigma tata pemerintahan yang responsif terhadap tantangan zaman, seperti integrasi teknologi dan proses bisnis, partisipasi publik digital, open data, Sustainable Development Goals (SDGs), antisipasi greenflation, kolaborasi pemerintahan, adaptif, inklusi, dan keadilan digital.

Sebelumnya, ditegaskan bahwa tujuan dari revisi UU tersebut adalah untuk menanggapi dinamika dan aspirasi masyarakat agar tata pemerintahan menghasilkan model-model partisipasi publik yang lebih efektif.

Revisi dianggap sebagai kebutuhan penting untuk memastikan bahwa UU tersebut tetap menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, mempertahankan hubungan yang baik antara aparat pemerintahan dan masyarakat, serta menciptakan birokrasi yang semakin transparan dan efisien.

Perlu tata pemerintahan yang inovatif

Dalam kesempatan tersebut, Fahira menjelaskan bahwa perkembangan sistem demokrasi yang dianut Indonesia menuntut adanya administrasi atau tata pemerintahan yang inovatif.

Tata pemerintahan yang inovatif, kata dia, dapat memberikan ruang sebesar-besarnya bagi partisipasi publik.

Untuk menciptakan tata pemerintahan yang inovatif dan partisipasi publik yang efektif, diperlukan sebuah landasan hukum setingkat UU yang memberikan perlindungan, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan di semua level secara sejajar atau paralel.

Menurut Fahira, perlindungan yang sejajar tersebut merupakan prasyarat bagi lahirnya dan implementasi kebijakan-kebijakan publik yang tak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bersifat modern.

“Dengan demikian, UU ini nantinya tidak hanya (menjadi) sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat, tetapi juga (akan menjadi) instrumen untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/06/19303151/dpd-revisi-uu-administrasi-pemerintahan-fahira-idris-supaya-partisipasi

Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke