Ia juga tak ingin, para anggota dewan menyampaikan banyak narasi soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket, apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama. Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan lain sebagainya,” sebut Herman.
Pimpinan DPR RI tidak memberikan respon atas pro dan kontra usulan penggunaan hak angket yang menyeruak pada rapat paripurna kemarin.
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, respon tidak perlu disampaikan dalam forum itu karena pengajuan hak angket memiliki mekanisme sendiri.
“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain, karena hak angket kan ada mekanismenya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Soal Hak Angket, Sahroni: Kalau PDI-P Go Ahead, Kita Juga
Dalam Pasal 199 Ayat (1) disampaikan bahwa hak angket mesti diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi.
Kemudian, pengusulan itu disertai dengan dokumen yang memuat minimal dua hal. Pertama, materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki. Kedua, alasan penyelidikan.
“Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh satu per dua jumlah anggota DPR,” jelas Titi pada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
“Keputusan (juga) diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir,” sambung dia.
Baca juga: Realisasi Hak Angket Pemilu di DPR Dinilai Tak Mudah, Soliditas Antar-kubu Tidak Pasti
Titi juga berharap penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak dihalangi oleh pimpinan DPR RI.
Menurutnya, usulan untuk mengajukan hak tersebut dalam forum rapat paripurna wajar terjadi.
“Meskipun mekanismenya telah tersedia, itu juga menjadi bagian dari upaya mendapatkan dukungan yang lebih luas atas kebutuhan untuk merealisasikan hak angket,” sebut dia.
Ia pun berharap, para pimpinan DPR RI harus mengambil sikap untuk mendukung pemakaian hak angket. TIti tak mau, pimpinan DPR RI justru menolak usulan.
Baca juga: Berubah Sikap, Nasdem Tak Lagi Tunggu PDI-P untuk Ajukan Hak Angket
“Justru yang harus dipastikan, tidak ada upaya dari pimpinan untuk menghambat atau menghalang-halangi realisasi usulan hak angket,” imbuh Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.