JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 akhirnya sampai di ruang sidang paripurna DPR RI.
Salah satu hak dari para anggota dewan itu disampaikan dalam interupsi rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Terdapat tiga anggota dewan dari tiga fraksi partai politik (parpol) Senayan yang menyampaikan urgensi penggunaan hak tersebut. Pertama, anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur.
Ia menyatakan, saat ini publik mencurigai adanya tindakan kecurangan pada Pemilu 2024. Sehingga, DPR RI perlu mengambil langkah untuk membuktikan praduga tersebut.
Baca juga: Ganjar Dilaporkan ke KPK di Tengah Wacana Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Dorongan berikutnya disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. Baginya, para anggota dewan punya tanggung jawab moral untuk menyelidiki dugaan kecurangan kontestasi elektoral 14 Februari lalu.
“Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi,” ucap dia.
Terakhir, giliran anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima yang memberikan dorongan agar hak angket digunakan.
Alasannya, DPR RI sebagai lembaga legislatif harus berani memberikan koreksi dan ikut memperbaiki kualitas pemilu.
Baca juga: Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Perdebatan di Paripurna DPR, Ini Fraksi yang Mendukung dan Menolak
Ia menyatakan, hak angket perlu digulirkan agar memberikan pembenahan penyelenggaraan, karena pada tahun ini Indonesia juga bakal mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
Aria juga mendorong agar pimpinan DPR RI mau ikut serta mewujudkan penggunaan hak anget.
“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket atau apapun,” katanya.
Di sisi lain, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat, Kamarussamad dan Herman Khaeron menolak usulan hak angket.
Kamarussamad bahkan menganggap saat ini yang lebih penting adalah memastikan masyarakat kecil mendapatkan haknya sebagai warga negara.
“Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket,” tutur dia.
Lalu, Herman mengklaim, pihaknya sebenarnya membebaskan siapapun yang ingin ikut serta dalam pembentukan hak angket. Tapi, ia menggarisbawahi, subjek hak angket itu harus jelas.
Ia juga tak ingin, para anggota dewan menyampaikan banyak narasi soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket, apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama. Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan lain sebagainya,” sebut Herman.
Pimpinan DPR RI tidak memberikan respon atas pro dan kontra usulan penggunaan hak angket yang menyeruak pada rapat paripurna kemarin.
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, respon tidak perlu disampaikan dalam forum itu karena pengajuan hak angket memiliki mekanisme sendiri.
“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain, karena hak angket kan ada mekanismenya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Soal Hak Angket, Sahroni: Kalau PDI-P Go Ahead, Kita Juga
Dalam Pasal 199 Ayat (1) disampaikan bahwa hak angket mesti diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi.
Kemudian, pengusulan itu disertai dengan dokumen yang memuat minimal dua hal. Pertama, materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki. Kedua, alasan penyelidikan.
“Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh satu per dua jumlah anggota DPR,” jelas Titi pada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
“Keputusan (juga) diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir,” sambung dia.
Baca juga: Realisasi Hak Angket Pemilu di DPR Dinilai Tak Mudah, Soliditas Antar-kubu Tidak Pasti
Titi juga berharap penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak dihalangi oleh pimpinan DPR RI.
Menurutnya, usulan untuk mengajukan hak tersebut dalam forum rapat paripurna wajar terjadi.
“Meskipun mekanismenya telah tersedia, itu juga menjadi bagian dari upaya mendapatkan dukungan yang lebih luas atas kebutuhan untuk merealisasikan hak angket,” sebut dia.
Ia pun berharap, para pimpinan DPR RI harus mengambil sikap untuk mendukung pemakaian hak angket. TIti tak mau, pimpinan DPR RI justru menolak usulan.
Baca juga: Berubah Sikap, Nasdem Tak Lagi Tunggu PDI-P untuk Ajukan Hak Angket
“Justru yang harus dipastikan, tidak ada upaya dari pimpinan untuk menghambat atau menghalang-halangi realisasi usulan hak angket,” imbuh Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.