JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya bakal menggunakan hak angket jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terus maju menggunakan hak politik itu.
Adapun hak angket dimaksud menyangkut penyelidikan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wacana penggunaan hak angket telah digulirkan sejak beberapa minggu lalu. Namun, hari ini DPR RI baru kembali aktif memasuki masa sidang.
“Angket hari ini baru paripurna, kalau PDI-P go ahead, kita go ahead,” kata Sahroni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Kubu Anies Dorong Hak Angket, Nasdem: Kami Mau Buktikan Pemilu 2024 yang Terburuk dalam Sejarah
Wacana penggunaan hak angket pertama kali digulirkan oleh pihak PDI-P guna merespons dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.
Belakangan, wacana itu bergulir dan semakin menguat. Sebanyak lima partai sepakat bakal menggunakan hak tersebut.
Mereka adalah PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Kemudian, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Berubah Sikap, Nasdem Tak Lagi Tunggu PDI-P untuk Ajukan Hak Angket
Saat ditemui kemarin, Senin (4/3/2024) Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku melihat PDI-P belum berbalik badan dalam upaya pengajuan hak angket.
"Bahwa kemudian PDI-P kalau per hari ini saya tidak melihat PDI-P akan balik kanan. Saya kira juga ibaratnya, kau yang mulai masa kau yang tidak melaksanakan," ujar Hidayat dalam diskusi Penegakan Kedaulatan Rakyat di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga menyebut lima partai di parlemen masih komitmen akan mengajukan hak angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.