3. Pemilih via pos: 23.360 orang
- Return to sender/tak sampai ke alamat tujuan: 81.243 surat suara dari 156.367 orang terdaftar (52 persen DPT)
- Terkirim ke pemilih, tapi tak terkirim balik ke pos: 51.364 surat suara (32,8 persen DPT)
- Tercoblos dan terkirim balik ke pos: 23.360 surat suara (15 persen DPT)
Baca juga: 88 Persen Pemilih Tak Tercoklit, Bawaslu-KPU Rapat Bahas Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
Atas sengkarut persoalan ini, Bawaslu merekomendasikan agar suara dari pos dan KSK tidak dihitung dan KPU harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk para pemilih yang sebelumnya terdaftar mencoblos via 2 metode itu di Kuala Lumpur.
Bawaslu juga meminta KPU mengulang tahapan pemilu di Kuala Lumpur dimulai dengan pemutakhiran ulang daftar pemilih.
Namun, karena mepetnya waktu lantaran rekapitulasi penghitungan suara sudah harus beres 20 Maret 2024, pemutakhiran ulang daftar pemilih di Kuala Lumpur tidak menggunakan proses coklit.
Pemutakhiran hanya dilakukan dengan menyisir validitas 78.000 orang yang sebelumnya telah menggunakan hak pilih di metode TPS, KSK, dan pos.
Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos
Data 78.000 orang ini disisir dengan mengeluarkan pemilih dengan alamat tidak jelas, terdaftar ganda di DPT lain, serta memiliki NIK/paspor yang tidak valid.
Hasil penyisiran itu, ditemukan hanya 62.217 pemilih di Kuala Lumpur yang dinilai memenuhi syarat ikut PSU atau cuma 13,9 persen dari DPT sebelumnya sebanyak 447.258 pemilih.
Akan tetapi, PSU ini juga terancam tak terselenggara.
Pemerintah Malaysia menerbitkan Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu.
Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia dengan dua kategori:
a. apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum;
b. apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum.
Baca juga: Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur
Hasyim pun mengakui pihaknya meminta arahan dan bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait masalah ini untuk melakukan "pembicaraan tingkat tinggi".
Sebab, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara, atau pada 20 Maret 2024 nanti.
"Saya yakin, optimistis," jawab dia ketika ditanya antisipasi KPU bila lobi tak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.