Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur

Kompas.com - 20/02/2024, 18:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care melaporkan selebritas Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebab, Uya diduga cawe-cawe di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Uya merupakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri.

Migrant Care menilai kehadiran Uya di gedung World Trade Center Kuala Lumpur yang menjadi TPS di negeri jiran dianggap dapat mempengaruhi pemilih.

"Ada salah satu peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang akan kami laporkan ke Bawaslu, tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," kata staf Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Senin (20/2/2024).

Baca juga: Migrant Care Duga Jual-Beli Suara Terjadi di Malaysia, Temukan Kotak Pos Terbengkalai

Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE melaporkan selebritas Uya Kuya karena cawe-cawe di tempat pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).Dok. Migrant Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE melaporkan selebritas Uya Kuya karena cawe-cawe di tempat pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Dalam video yang diterima Kompas.com, Uya tampak mengenakan baju berwarna biru. Kehadirannya sontak menciptakan kerumunan para pemilih yang minta berfoto bersama.

Tak hanya itu, kehadiran Uya juga menimbulkan provokasi dari para pemilih yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meneriakkan "perubahan".

Menurut Migrant Care, panitia pengawas luar negeri (panwas LN) di lokasi itu sudah menegur Uya. Apalagi, bersisian dengan yang bersangkutan, terdapat beberapa tas berisi makan dan minum.

Migrant Care menegaskan, apa yang dilakukan Uya Kuya telah memenuhi unsur citra diri yang merupakan salah satu unsur kampanye.

Baca juga: Migrant Care Temukan Kotak Suara Keliling di Malaysia Berspanduk Caleg Nasdem

Bahkan, citra diri itu tidak hanya berupa gambaran caleg, melainkan kehadiran langsung dari si caleg.

Hal ini dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48/PUU-XVI/2018.

Laporan atas Uya Kuya selesai pada Selasa sore dengan nomor laporan 010/LP/PL/RI/00.00/II/2024.

Menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), setiap orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Migrant Care Temukan Ribuan Pemilih Ganda, KPU: Data Itu Jutaan, Kelewatan Ya Wajar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com