Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

Kompas.com - 01/03/2024, 18:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold semestinya ditiadakan.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Pada Pileg 2019, Hanura gagal melebihi ambang batas itu sehingga gagal duduk di Senayan.

Pada Pileg 2024, berdasarkan perolehan suara sementara KPU dan hasil hitung cepat berbagai lembaga ternama, Hanura juga diprediksi tak masuk parlemen lagi karena perolehan suara sah nasionalnya di bawah 4 persen.

Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus

"Hanura minta DPR mengubah UU Pemilu, khususnya norma Pasal 414 menjadi nol persen," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Ia berujar, ambang batas parlemen bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara dan semangat sistem politik multipartai.

"Prinsip multipartai adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberi ruang kepada masyarakat untuk memilih partai dan atau caleg dari partai peserta pemilu," jelas Serfasius.

Ia juga mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang dengan sejumlah syarat.

Baca juga: Sekjen PKB Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Ambigu

"Saya hanya mau katakan bahwa ya kita civil society dan partai-partai politik harus segera mendorong DPR dan pemerintah untuk mengagendakan perubahan UU Pemilu," ucap dia.

"Publik jangan sampai bereuforia bahwa PT 4 persen sebagaimana dalam norma 414 ayat (1) sudah dihapus maka semua partai bebas punya satu kursi pun bisa ke Senayan, tidak demikian," imbuh Serfasius.

Sebelumya diberitakan, juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024 kemarin.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: MK Tegaskan Pilkada 2024 Tetap November, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threhsold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kaijan bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com