JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku puas dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menyerahkan revisi Undang-Undang Pemilu ke DPR RI.
Hal itu diputuskan MK terkait dengan uji materi tentang ambang batas parlemen atau parlementiary threshold yang saat ini mencapai presentase 4 persen dari suara sah pemilu.
“Kita berikan apresiasi lah pada MK yang sudah memahami tugas, fungsi dan wewenangnya. Dia (MK) menyatakan bahwa parlemen threshold 4 persen itu tidak sesuai UUD maka pembuat undang-undang harus merevisinya dan itu sudah ditetapkan sebelum pemilu di 2029,” ujar Guspardi pada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: MK Tegaskan Tak Hapus Parliamentary Threshold, tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional
Ia mengatakan, Komisi II DPR bakal langsung melakukan diskusi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Guspardi menyatakan, kajian mendalam perlu dilakukan untuk mempelajari lebih dalam tentang berbagai alasan MK meminta ambang batas parlemen harus diturunkan.
“Tentu kita tidak mau ceroboh dan dipastikan Komisi II akan mempelajari kalau memang ini sudah dinyatakan parliamentary threshold. Dia (MK) tidak melarang parlementiary threshold, yang dia katakan 4 persen itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” tutur dia.
Ia lantas menekankan bahwa keputusan soal ambang batas parlemen akhirnya tetap berada di tangan partai-partai politik yang duduk di DPR RI.
Baca juga: Soal Putusan MK, Mahfud: Berlaku 2029, Parpol yang Sekarang 2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen
“Artinya apakah besok bisa 3 persen, 2 persen, 1 persen atau 0 persen ya tentu tergantung pandangan-pandangan fraksi dalam menyikapi,” sebutnya.
Diketahui dalam putusannya, MK meminta ada lima syarat yang dipertimbangkan untuk mengubah ambang batas parlemen, yaitu:
1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029;
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.