Pileg di Indonesia menganut sistem proporsional, di mana partai politik dengan suara sedikit pun berhak atas sejumlah kursi di parlemen.
Namun, ambang batas parlemen yang tinggi dan tidak rasional menyebabkan banyak suara sah para pemilih pileg tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen, karena jumlah suara sah partai politik itu tak memenuhi ambang batas.
Baca juga: PSI Setuju Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah
Dengan kata lain, suara-suara tersebut terbuang. Semakin tinggi disproporsionalitas itu, maka semakin banyak suara sah yang terbuang.
"Sehingga sistem proporsional yang digunakan, tapi hasil pemilunya tidak proporsional," tegas Enny.
Oleh karena itu, Enny menyatakan, Pemilu 2029 dan seterusnya harus sudah menggunakan ambang batas parlemen dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.