Salin Artikel

Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold semestinya ditiadakan.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Pada Pileg 2019, Hanura gagal melebihi ambang batas itu sehingga gagal duduk di Senayan.

Pada Pileg 2024, berdasarkan perolehan suara sementara KPU dan hasil hitung cepat berbagai lembaga ternama, Hanura juga diprediksi tak masuk parlemen lagi karena perolehan suara sah nasionalnya di bawah 4 persen.

"Hanura minta DPR mengubah UU Pemilu, khususnya norma Pasal 414 menjadi nol persen," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Ia berujar, ambang batas parlemen bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara dan semangat sistem politik multipartai.

"Prinsip multipartai adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberi ruang kepada masyarakat untuk memilih partai dan atau caleg dari partai peserta pemilu," jelas Serfasius.

Ia juga mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang dengan sejumlah syarat.

"Saya hanya mau katakan bahwa ya kita civil society dan partai-partai politik harus segera mendorong DPR dan pemerintah untuk mengagendakan perubahan UU Pemilu," ucap dia.

"Publik jangan sampai bereuforia bahwa PT 4 persen sebagaimana dalam norma 414 ayat (1) sudah dihapus maka semua partai bebas punya satu kursi pun bisa ke Senayan, tidak demikian," imbuh Serfasius.

Sebelumya diberitakan, juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024 kemarin.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threhsold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kaijan bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Pileg di Indonesia menganut sistem proporsional, di mana partai politik dengan suara sedikit pun berhak atas sejumlah kursi di parlemen.

Namun, ambang batas parlemen yang tinggi dan tidak rasional menyebabkan banyak suara sah para pemilih pileg tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen, karena jumlah suara sah partai politik itu tak memenuhi ambang batas.

Dengan kata lain, suara-suara tersebut terbuang. Semakin tinggi disproporsionalitas itu, maka semakin banyak suara sah yang terbuang.

"Sehingga sistem proporsional yang digunakan, tapi hasil pemilunya tidak proporsional," tegas Enny.

Oleh karena itu, Enny menyatakan, Pemilu 2029 dan seterusnya harus sudah menggunakan ambang batas parlemen dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/18311091/hanura-anggap-ambang-batas-parlemen-harus-dihapus

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke