Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Hak Angket Kecurangan Pemilu Akan Jalan, Adian Napitupulu: Sudah Jadi Keinginan Rakyat

Kompas.com - 23/02/2024, 16:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Adian Napitupulu meyakini hak angket yang didorong calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, akan berjalan karena sudah menjadi keinginan rakyat.

"Kalau sekarang (hak angket) sepertinya sudah jadi keinginan rakyat," kata Adian saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Adian menjelaskan bahwa hak angket juga merupakan pilihan konstitusional bagi DPR.

Oleh karena itu, hak angket untuk penyelidikan dan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.

"Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional," ujar Adian.

Baca juga: Kala Ganjar Ungkap Rencana Politiknya Usai Pilpres 2024...

Namun, anggota DPR Fraksi PDI-P ini tidak menjawab secara lugas soal kapan DPR bakal menggulirkannya.

Menurutnya, persoalan waktu adalah hal teknis. Sekadar catatan, DPR saat ini masih masuk masa reses yang akan berakhir pada 4 Maret 2024.

"Itu sangat teknis. Tapi kalau ditanya, misalnya apakah kita siap mengajukan hak angket, sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju. Apakah menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional, dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," katanya.

Baca juga: Soroti Sirekap, Ganjar: Enggak Ada Ceritanya DPT di Atas 300 di 1 TPS, Masa Gitu Mau Kita Terima?

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menggulirkan usulan agar partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangannya pada 19 Februari 2024.

Baca juga: Ganjar Minta Komisi II DPR Panggil KPU untuk Selidiki Kecurangan Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com