Salin Artikel

Yakin Hak Angket Kecurangan Pemilu Akan Jalan, Adian Napitupulu: Sudah Jadi Keinginan Rakyat

"Kalau sekarang (hak angket) sepertinya sudah jadi keinginan rakyat," kata Adian saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Adian menjelaskan bahwa hak angket juga merupakan pilihan konstitusional bagi DPR.

Oleh karena itu, hak angket untuk penyelidikan dan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.

"Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional," ujar Adian.

Namun, anggota DPR Fraksi PDI-P ini tidak menjawab secara lugas soal kapan DPR bakal menggulirkannya.

Menurutnya, persoalan waktu adalah hal teknis. Sekadar catatan, DPR saat ini masih masuk masa reses yang akan berakhir pada 4 Maret 2024.

"Itu sangat teknis. Tapi kalau ditanya, misalnya apakah kita siap mengajukan hak angket, sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju. Apakah menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional, dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menggulirkan usulan agar partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangannya pada 19 Februari 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/23/16264081/yakin-hak-angket-kecurangan-pemilu-akan-jalan-adian-napitupulu-sudah-jadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke