Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Ganjar Ungkap Rencana Politiknya Usai Pilpres 2024...

Kompas.com - 23/02/2024, 15:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan langkah politiknya setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai dilakukan.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku memiliki dua rencana, yaitu jangka pendek dan panjang.

Jangka pendeknya yang saat ini dilakukan adalah menunggu keputusan atau pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 yang sedianya akan dilakukan pada 20 Maret mendatang.

"Rencana saya yang paling jangka pendek adalah konsentrasi dengan sangat serius menunggu keputusan tanggal 20 rencananya," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Soroti Sirekap, Ganjar: Enggak Ada Ceritanya DPT di Atas 300 di 1 TPS, Masa Gitu Mau Kita Terima?

Ganjar juga memperkirakan bahwa pengumuman KPU bakal dilakukan lebih cepat dari jadwal.

Di lain sisi, dia mengaku masih menyiapkan langkah-langkah lanjutan setelah pengumuman rekapitulasi suara disampaikan KPU.

"Kita masih berpikir seandainya terjadi hal yang lain pun, kita mitigasi," ujar Ganjar.

Menurut politikus PDI-P ini, apa yang disampaikan itu merupakan tanggung jawabnya sebagai peserta Pilpres 2024.

Dalam hal ini, Ganjar mengaku memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses penghitungan suara hingga tuntas.

"Tapi saya ingatkan, mari kita jaga persatuan. Jangan nge-hoaks, kita pakai jalur konstitusi ya," kata Ganjar.

Baca juga: Sirekap Pilpres 2024 KPU Data 75.26 Persen: Anies 24,06 Persen, Prabowo 58,89 Persen, Ganjar 17,05 Persen

Diberitakan sebelumnya, KPU menyebut penghitungan suara secara resmi tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik pada 14 Februari 2024.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.

Baca juga: Ganjar Usulkan Hak Angket, Golkar: Tak Percaya Saksi Sendiri, padahal Saksi PDI-P Militan di TPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com