JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus senior PDI-P Hendrawan Supratikno memandang bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan hak prerogatif.
Dia meyakini bahwa Jokowi sudah melakukan pertimbangan dengan matang sebelum memutuskan AHY masuk dalam kabinet.
"Kami melihat hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden tentu telah mempertimbangkan dengan matang," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Dengan resminya AHY menjadi menteri, maka Partai Demokrat kini menjadi partai yang mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca juga: Tegaskan Kini Jadi Parpol Koalisi Pemerintah, Demokrat Singgung Parpol Koalisi tapi Bersikap Oposisi
Hal ini artinya Demokrat juga satu posisi koalisi dengan PDI-P, yakni sama-sama mendukung pemerintahan.
Menanggapi posisi Demokrat kini, Hendrawan menilai Jokowi juga pasti memahami bahkan sudah mengantisipasi timbulnya asumsi politik imbas keputusannya tersebut.
"Presiden telah mempertimbangkan dengan matang, termasuk antisipasi terhadap anomali dan disrupsi politik yang mungkin terjadi," ujar Hendrawan.
Namun, dia tak menjawab tegas sikap PDI-P atas keputusan Jokowi melantik AHY sebagai menteri yang berdampak pada bergabungnya Demokrat sebagai partai pendukung pemerintahan.
Hendrawan hanya mengatakan bahwa menentukan menteri dalam kabinet adalah hak prerogatif presiden.
"Hak prerogatif dimiliki dan melekat pada Presiden. Soal putusan lain di luar itu, merupakan kewenangan Ketum (PDI-P) sesuai amanat Kongres," kata Hendrawan.
Baca juga: Merapatnya Demokrat ke Kabinet Jokowi, Menyisakan PKS sebagai Satu-satunya Oposisi...
Sebagai informasi, Presiden Jokowi melantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.
Pelantikan itu Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode sisa masa jabatan 2019- 2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Keppres itu ditetapkan pada 20 Februari 2024.
Adapun AHY menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang sebelumnya menjadi Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, Hadi Tjahjanto dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Hadi Tjahjanto menggantikan Mahfud MD yang sebelumnya telah mengundurkan diri karena menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Demokrat Masuk Kabinet, Jokowi Dinilai Lepas dari Bayang-bayang PDI-P
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.