JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketua RT di kediaman Dito Mahendra yakni Hendratno sebagai saksi.
"Ketua RT di mana Pak?" kata jaksa ke saksi dalam ruang di PN Jaksel, Selasa (20/2/2204).
"Kelurahan Selong, RW 3 RT 5," kata Hendratno.
"Sejak kapan Bapak menjadi ketua RT?" ucap jaksa.
"20 tahunan lalu," jawab Hendratno.
Baca juga: Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan
Dalam kesaksiannya, Hendratno mengaku ikut serta menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito.
Dia mengungkapkan, awalnya tidak tahu soal perkara yang menjerat Dito. Saat itu, ia hanya diminta menjadi saksi selama proses pengeledahan.
"Persisnya tidak tahu, karena saya dimintai tolong untuk menyaksikan ada yang mau meriksa rumah dari tim pemberantasan korupsi," ujar Hendratno.
Selama proses penggeledahan, menurut Hendratno, ada ruangan di rumah Dito yang dikunci.
Pintu ruangan itu, kata dia, sulit dibika karena memakai kode akses.
"Ada satu kamar yang terkunci, enggak bisa dibuka," ujar Hendratno.
"Kenapa nggak bisa dibuka?" tanya jaksa.
"Biasanya pintunya hanya pemiliknya yang tahu kode akses," jawab Hendratno.
"Oh pakai kode?" kata jaksa.