Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketua RT di kediaman Dito Mahendra yakni Hendratno sebagai saksi.
"Ketua RT di mana Pak?" kata jaksa ke saksi dalam ruang di PN Jaksel, Selasa (20/2/2204).
"Kelurahan Selong, RW 3 RT 5," kata Hendratno.
"Sejak kapan Bapak menjadi ketua RT?" ucap jaksa.
"20 tahunan lalu," jawab Hendratno.
Dalam kesaksiannya, Hendratno mengaku ikut serta menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito.
Dia mengungkapkan, awalnya tidak tahu soal perkara yang menjerat Dito. Saat itu, ia hanya diminta menjadi saksi selama proses pengeledahan.
"Persisnya tidak tahu, karena saya dimintai tolong untuk menyaksikan ada yang mau meriksa rumah dari tim pemberantasan korupsi," ujar Hendratno.
Selama proses penggeledahan, menurut Hendratno, ada ruangan di rumah Dito yang dikunci.
Pintu ruangan itu, kata dia, sulit dibika karena memakai kode akses.
"Ada satu kamar yang terkunci, enggak bisa dibuka," ujar Hendratno.
"Kenapa nggak bisa dibuka?" tanya jaksa.
"Biasanya pintunya hanya pemiliknya yang tahu kode akses," jawab Hendratno.
"Oh pakai kode?" kata jaksa.
"Iya," jawab Hendratno lagi.
Menurut dia, pintu ruangan itu baru dapat dibuka oleh pegawai lama yang bekerja di rumah Dito.
Namun, ia tidak mengetahui identitas orang tersebut.
Setelah pintu terbuka, ia ikut masuk ke dalam ruangan. Dia pun mengatakan ada sejumlah senjata api di dalamnya.
"Setelah dibuka, apa yang bapak lihat di dalam ruangan itu?" tanya jaksa.
"Di sana ada senapan," jawab Hendratno.
"Langsung ada senapan?" tanya jaksa lagi.
"Iya karena ruangannya kan kecil, jadi ada meja ada kursi beberapa senapan di dalam di bawah ada tas yang ditutup," kata Hendratno.
Lebih lanjut, Hendratno menyebut tim penyidik dari KPK juga kaget melihat adanya sejumlah senpi di rumah Dito.
Tim penyidik, kata dia, juga langsung mengeluarkan senpi dari ruangan tersebut.
"Nampaknya mereka semua juga surprise karena yang dicari sebetulnya bukan itu mestinya," ucap dia.
"Kan itu kaitannya dengan kasus MA itu, jadi mendapatkan melihat barang-barang itu kaget. Terus menghubungi atasannya, terus diperiksa ditutup," kata Hendratno.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/17011281/saksi-ungkap-lokasi-dito-mahendra-simpan-senpi-ilegal