JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengingatkan tujuh hal kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya mencoblos pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya pada Selasa(13/2/2024) malam. Apa saja?
1. Hadir ke TPS masing-masing sesuai DPT
Pemilih diminta mengacu pada undangan/formulir C6 yang dikirim KPPS ke rumah masing-masing untuk mengetahui di mana TPS dirinya terdaftar.
Jangan lupa membawa KTP elektronik dan undangan tersebut. Meski demikian, jika belum mendapatkan undangan, pemilih bisa tetap mencoblos.
Pemilih bisa memeriksa di TPS mana ia terdaftar lewat laman cekdptonline.go.id dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) di sana.
Baca juga: ASN Ditangkap Terlibat Politik Uang, KPU Cianjur: Pemilih Sudah Cerdas
2. Jadwal pemungutan suara
TPS akan dibuka mulai jam 07.00 hingga ditutup pukul 13.00 di wilayah masing-masing. Pemilih yang tak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) tetap bisa mencoblos, yakni pada sejam terakhir sebelum TPS tutup, selama surat suara masih tersedia.
Mereka akan dikategorikan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Bagi para DPK, datanglah ke TPS sesuai alamat tertera di KTP.
3. Isi daftar hadir
Di TPS, jangan lupa mengisi daftar hadir dengan tanda tangan. Ini merupakan bukti bahwa pemilih yang hadir sudah sesuai dengan daftar.
Hal ini juga sekaligus mencegah seseorang memilih dua kali, atau hak pilih seseorang diserobot oleh orang lain.
Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Isi Daftar Hadir di TPS, Cegah Namanya Dipakai Orang Lain
4. Periksa surat suara dan alat coblos
Setelahnya, pemilih akan duduk untuk menunggu giliran dipanggil. Nantinya, pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara oleh petugas KPPS.
KPU meminta pemilih untuk membuka surat-surat tersebut dan menerawang surat-surat tersebut tidak rusak dan belum tercoblos, di depan petugas.