Jika rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti.
Bukan hanya itu, KPU juga menghimbau kepada para pemilih untuk mengecek kondisi alat coblos.
5. Lipat dan masukkan dengan benar
Setelah mencoblos, pemilih diharapkan melipat kembali surat suara dengan rapi dan memasukkannya sesuai kotak suara.
Baca juga: KPU DKI Ingatkan Pemilih Bawa Dokumen yang Wajib Dibawa Sebelum ke TPS
Surat suara pilpres ditandai dengan warna abu-abu, surat suara DPR RI ditandai dengan warna kuning, surat suara DPD RI ditandai dengan warna merah, surat suara DPRD provinsi ditandai dengan warna biru, dan surat suara DPRD kota/kabupaten ditandai dengan warna hijau.
6. Celup jari ke tinta
Satu hal yang juga tidak boleh dilupa adalah mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu yang telah disediakan oleh KPPS. Hal ini sebagai penanda pemilih telah menggunakan hak suaranya.
7. Jaga penghitungan suara
KPU menegaskan bahwa aktivitas penghitungan suara merupakan aktivitas yang boleh disaksikan dan diawasi oleh siapa pun.
Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tak Salah Lipat Surat Suara
KPU mengimbau dan meminta agar warga pemilih turut aktif memantau penghitungan suara dengan mendokumentasikannya, baik lewat foto maupun video, untuk membuktikan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas penghitungan suara serta menjaga kemurnian suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.