JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengingatkan tujuh hal kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya mencoblos pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya pada Selasa(13/2/2024) malam. Apa saja?
1. Hadir ke TPS masing-masing sesuai DPT
Pemilih diminta mengacu pada undangan/formulir C6 yang dikirim KPPS ke rumah masing-masing untuk mengetahui di mana TPS dirinya terdaftar.
Jangan lupa membawa KTP elektronik dan undangan tersebut. Meski demikian, jika belum mendapatkan undangan, pemilih bisa tetap mencoblos.
Pemilih bisa memeriksa di TPS mana ia terdaftar lewat laman cekdptonline.go.id dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) di sana.
Baca juga: ASN Ditangkap Terlibat Politik Uang, KPU Cianjur: Pemilih Sudah Cerdas
2. Jadwal pemungutan suara
TPS akan dibuka mulai jam 07.00 hingga ditutup pukul 13.00 di wilayah masing-masing. Pemilih yang tak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) tetap bisa mencoblos, yakni pada sejam terakhir sebelum TPS tutup, selama surat suara masih tersedia.
Mereka akan dikategorikan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Bagi para DPK, datanglah ke TPS sesuai alamat tertera di KTP.
3. Isi daftar hadir
Di TPS, jangan lupa mengisi daftar hadir dengan tanda tangan. Ini merupakan bukti bahwa pemilih yang hadir sudah sesuai dengan daftar.
Hal ini juga sekaligus mencegah seseorang memilih dua kali, atau hak pilih seseorang diserobot oleh orang lain.
Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Isi Daftar Hadir di TPS, Cegah Namanya Dipakai Orang Lain
4. Periksa surat suara dan alat coblos
Setelahnya, pemilih akan duduk untuk menunggu giliran dipanggil. Nantinya, pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara oleh petugas KPPS.
KPU meminta pemilih untuk membuka surat-surat tersebut dan menerawang surat-surat tersebut tidak rusak dan belum tercoblos, di depan petugas.
Jika rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti.
Bukan hanya itu, KPU juga menghimbau kepada para pemilih untuk mengecek kondisi alat coblos.
5. Lipat dan masukkan dengan benar
Setelah mencoblos, pemilih diharapkan melipat kembali surat suara dengan rapi dan memasukkannya sesuai kotak suara.
Baca juga: KPU DKI Ingatkan Pemilih Bawa Dokumen yang Wajib Dibawa Sebelum ke TPS
Surat suara pilpres ditandai dengan warna abu-abu, surat suara DPR RI ditandai dengan warna kuning, surat suara DPD RI ditandai dengan warna merah, surat suara DPRD provinsi ditandai dengan warna biru, dan surat suara DPRD kota/kabupaten ditandai dengan warna hijau.
6. Celup jari ke tinta
Satu hal yang juga tidak boleh dilupa adalah mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu yang telah disediakan oleh KPPS. Hal ini sebagai penanda pemilih telah menggunakan hak suaranya.
7. Jaga penghitungan suara
KPU menegaskan bahwa aktivitas penghitungan suara merupakan aktivitas yang boleh disaksikan dan diawasi oleh siapa pun.
Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tak Salah Lipat Surat Suara
KPU mengimbau dan meminta agar warga pemilih turut aktif memantau penghitungan suara dengan mendokumentasikannya, baik lewat foto maupun video, untuk membuktikan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas penghitungan suara serta menjaga kemurnian suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.