Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Mencoblos, Masyarakat Perlu Mengingat 7 Hal Ini...

Kompas.com - 14/02/2024, 06:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengingatkan tujuh hal kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya mencoblos pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya pada Selasa(13/2/2024) malam. Apa saja?

1. Hadir ke TPS masing-masing sesuai DPT

Pemilih diminta mengacu pada undangan/formulir C6 yang dikirim KPPS ke rumah masing-masing untuk mengetahui di mana TPS dirinya terdaftar.

Jangan lupa membawa KTP elektronik dan undangan tersebut. Meski demikian, jika belum mendapatkan undangan, pemilih bisa tetap mencoblos.

Pemilih bisa memeriksa di TPS mana ia terdaftar lewat laman cekdptonline.go.id dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) di sana.

Baca juga: ASN Ditangkap Terlibat Politik Uang, KPU Cianjur: Pemilih Sudah Cerdas

2. Jadwal pemungutan suara

TPS akan dibuka mulai jam 07.00 hingga ditutup pukul 13.00 di wilayah masing-masing. Pemilih yang tak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) tetap bisa mencoblos, yakni pada sejam terakhir sebelum TPS tutup, selama surat suara masih tersedia.

Mereka akan dikategorikan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Bagi para DPK, datanglah ke TPS sesuai alamat tertera di KTP.

3. Isi daftar hadir

Di TPS, jangan lupa mengisi daftar hadir dengan tanda tangan. Ini merupakan bukti bahwa pemilih yang hadir sudah sesuai dengan daftar.

Hal ini juga sekaligus mencegah seseorang memilih dua kali, atau hak pilih seseorang diserobot oleh orang lain.

Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Isi Daftar Hadir di TPS, Cegah Namanya Dipakai Orang Lain

4. Periksa surat suara dan alat coblos

Setelahnya, pemilih akan duduk untuk menunggu giliran dipanggil. Nantinya, pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara oleh petugas KPPS.

KPU meminta pemilih untuk membuka surat-surat tersebut dan menerawang surat-surat tersebut tidak rusak dan belum tercoblos, di depan petugas.

Jika rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti.

Bukan hanya itu, KPU juga menghimbau kepada para pemilih untuk mengecek kondisi alat coblos.

5. Lipat dan masukkan dengan benar

Setelah mencoblos, pemilih diharapkan melipat kembali surat suara dengan rapi dan memasukkannya sesuai kotak suara.

Baca juga: KPU DKI Ingatkan Pemilih Bawa Dokumen yang Wajib Dibawa Sebelum ke TPS

Surat suara pilpres ditandai dengan warna abu-abu, surat suara DPR RI ditandai dengan warna kuning, surat suara DPD RI ditandai dengan warna merah, surat suara DPRD provinsi ditandai dengan warna biru, dan surat suara DPRD kota/kabupaten ditandai dengan warna hijau.

6. Celup jari ke tinta

Satu hal yang juga tidak boleh dilupa adalah mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu yang telah disediakan oleh KPPS. Hal ini sebagai penanda pemilih telah menggunakan hak suaranya.

7. Jaga penghitungan suara

KPU menegaskan bahwa aktivitas penghitungan suara merupakan aktivitas yang boleh disaksikan dan diawasi oleh siapa pun.

Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tak Salah Lipat Surat Suara

KPU mengimbau dan meminta agar warga pemilih turut aktif memantau penghitungan suara dengan mendokumentasikannya, baik lewat foto maupun video, untuk membuktikan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas penghitungan suara serta menjaga kemurnian suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com