JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara pokok SYL.
"Untuk TPPU-nya kami pastikan masih terus berproses, kami selesaikan pemberkasannya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan
Ali mengatakan, karena penyidikan masih bergulir, KPK bakal memanggil sejumlah saksi.
Penyidik akan fokus mendalami dugaan peralihan bentuk uang hasil korupsi SYL menjadi aset bernilai ekonomis.
"Seperti halnya kemarin KPK melakukan penyitaan sebuah rumah misalnya di Jakarta Selatan, itu bagian dari TPPU-nya," tutur Ali.
Pada awal Februari, tim penyidik menyita dan menyegel rumah mewah SYL yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Ali menyebut, upaya paksa itu dilakukan sebagai bentuk upaya aset recovery atau pemulihan aset.
Baca juga: 75 Tahanan KPK Bakal Mencoblos di Rutan, Termasuk Syahrul Yasin Limpo
Saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset SYL yang diduga bersumber dari uang korupsi.
Pencarian ini melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya," ujar Ali, Jumat (2/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.