Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Kompas.com - 13/05/2024, 17:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpendapat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih relevan dan visioner untuk menjawab tantangan bangsa ke depan.

Hal tersebut disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto usai ditanya tentang keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian pada pemerintahannya kelak.

"Dalam pandangan PDI Perjuangan, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Akan tetapi, Hasto menegaskan bahwa PDI-P tetap menghormati hak prerogatif presiden untuk menentukan komposisi pemerintahan kelak.

Baca juga: Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Menurutnya, Prabowo sebagai presiden terpilih jelas berhak untuk menentukan pemerintahan ke depan, termasuk jumlah kementerian.

Hasto juga menggambarkan setiap presiden memiliki ciri khas sendiri dalam menyusun kabinet.

"Tentu saja setiap Presiden punya kebijakan sendiri. Zaman Ibu Megawati, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dijadikan satu. Kemudian pada periode pertama Bapak Presiden Jokowi kita melihat itu terjadi pemisahan dan kemudian dibentuk Badan Ekonomi Kreatif misalnya. Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan," jelas dia.

Namun sekali lagi, Hasto menekankan sikap PDI-P yang melihat UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara dalam menyelesaikan permasalahan rakyat.

Apalagi, lanjut Hasto, Undang-undang tersebut dibentuk tentunya bertujuan bagaimana negara menjalankan fungsi-fungsi dasar melindungi segenap bangsa.

Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

"Sehingga hal-hal yang mandatory itu dibahas di dalam UU Kementerian Negara tersebut yang tentu saja juga melihat bahwa seluruh desain dari Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," pungkas politikus asal Yogyakarta itu.

Sebagai informasi, belakangan muncul isu jumlah kementerian negara akan ditambah pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari situ pula muncul revisi UU Kementerian Negara akan dibahas di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa Indonesia memerlukan banyak kementerian karena merupakan sebuah negara yang besar.

Baca juga: Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Dalam konteks tersebut, dirinya mengakui butuh peran banyak pihak agar program pemerintahan ke depan berjalan baik.

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com