Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Tim Kampanye Ganjar-Mahfud, Ahok: Mungkin di Putaran Kedua

Kompas.com - 09/02/2024, 06:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, saat ini dirinya tidak akan masuk menjadi tim kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebab Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri telah memutuskan dirinya tidak masuk tim kampanye.

Namun, dia menyebut ada peluang masuk tim kampanye apabila Ganjar-Mahfud lolos ke putaran kedua pilpres.

"Bagi saya, ibu sudah memutuskan, saya tidak masuk tim kampanye. Mungkin (di) putaran kedua," ujar Ahok di Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Blak-blakan Ahok Sebut Gibran Ban Serep, Jokowi Bukan Joki Prabowo

Ahok juga mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemberhentian sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Sebab, setelah ia mengundurkan diri, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir belum mau menerbitkan surat pemberhentian.

"Ketika saya memutuskan mundur pada tanggal 1 (Februari). Pak Erick enggak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya). Kalau dia keluarkan saya otomatis berhenti 30 hari kemudian (terhitung sejak hari pengunduran diri)," ungkap mantan Gubernur DKI itu.

Karena alasan itulah, Ahok belum bisa ikut berkampanye untuk Ganjar dan Mahfud.

Sebab berdasarkan aturan, pegawai BUMN tidak boleh ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Balas Kritik Ahok dengan Pujian, Gibran: Bagus Selama Gubernur, Wakil Gubernur, Komisaris...

Menurut Ahok, dirinya masih tetap menanti surat pemberhentian dirinya terbit sebelum mengkampanyekan Ganjar-Mahfud.

"Makanya saya enggak berani kampanye, makanya kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue kemana," tegasnya.

Ahok menegaskan, saat ini dia sudah bebas tugas sebagai Komisaris Utama.

Namun, dia menekankan, jika surat pemberhentian belum dia terima maka tidak berani melangkah lebih jauh.

"Saya sudah bebas tugas. Cuma status itu tunggu berhenti," kata Ahok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com