Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi Sebut Tak Akan Kampanye di Tengah Gelombang Kritik Akademisi...

Kompas.com - 07/02/2024, 15:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali bicara soal Pemilu 2024. Ia mengaku tidak akan berkampanye.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di tengah gelombang kritik sivitas akademika sejumlah universitas di Tanah Air terkait netralitas presiden pada Pemilu 2024.

Meski demikian, Jokowi kembali menyinggung aturan yang memperbolehkan seorang presiden berkampanye dalam pemilu. Aturan yang dimaksud yakni Pasal 299 dan Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang bilang siapa (saya mau ikut kampanye)? Ini, ini, ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya. Bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

"Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi, jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," lanjutnya.

Baca juga: Bantah Akan Ikut Kampanye, Jokowi Jelaskan Lagi soal Presiden Boleh Berkampanye

Aparat netral

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) netral dalam pelaksanaan pemilu. Katanya, aparat harus menjaga kedaulatan rakyat.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat," ujar Jokowi di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga berpesan kepada para penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas pemilihan.

"KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan seluruh jajaran sampai ke daerah harus profesional memastikan integritas pemilu supaya suara rakyat benar-benar berdaulat," katanya.

Gunakan hak pilih

Kepala Negara juga mengajak masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

"Saya mengimbau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS memberikan suara sesuai dengan pilihannya," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye!

Jokowi mengingatkan asas pemilu langsung, umum, bebas, jujur, dan adil atau luber jurdil. Dia menyebut, seluruh pihak harus bersama-sama mewujudkan asas tersebut.

“Kita semua harus menjaga pemilu yang damai yang jujur dan adil menghargai hasil pemilu dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," tambahnya.

Boleh kampanye

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh berkampanye menuai kegaduhan. Ini pertama kali disampaikan Jokowi pada Rabu (24/1/2024).

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Eks Wali Kota Solo itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, katanya, presiden dan menteri boleh berpolitik.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujar Kepala Negara.

Pernyataan itu ditegaskan Jokowi dua hari setelahnya atau Jumat, 26 Januari 2024, melalui video yang disiarkan YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Dalam video taping berdurasi 1 menit 35 detik itu, Jokowi menunjukkan aturan yang membolehkan presiden berkampanye. Aturan tersebut diperlihatkan Jokowi menggunakan karton lembaran karton berwarna putih.

Ia membacakan aturan yang tertulis, merujuk pada Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

"(Itu) jelas. Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," kata Jokowi.

Aturan lain yang ditunjukkan Jokowi yakni Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dijelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," tambahnya.

Prof Koentjoro membacakan petisi Bulaksumur.Tangkapan layar akun youtube UGM Prof Koentjoro membacakan petisi Bulaksumur.

Gelombang kritik

Tak lama setelah pernyataan Jokowi itu, muncul gelombang kritik dari para guru besar dan mahasiswa sejumlah universitas di Tanah Air. Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi Indonesia dan mengingatkan presiden untuk netral.

Kritik ini diawali oleh sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), yang tak lain merupakan kampus almamater Jokowi. Pada 31 Januari 2024, para guru besar, dosen, mahasiswa, serta alumni UGM menyampaikan petisi Bulaksumur.

Dalam petisi tersebut, mereka merasa prihatin dengan tindakan sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip moral, demokrasi, kerakyatan, serta keadilan sosial. Para sivitas akademika UGM juga menyinggung pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menyesali tindakan-tindakan menyimpang yang baru saja terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar perwakilan sivitas akademika UGM, Prof Koentjoro, di Balairung UGM, Sleman, Yogyakarta, membacakan petisi.

“Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif Presiden Jokowi tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi,” lanjut guru besar psikologi UGM itu.

Baca juga: Jokowi: Saya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Datang ke TPS, Berikan Suara Sesuai Pilihannya

Setelah UGM, giliran sivitas akademika UII menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan". Pernyataan sikap tersebut diikuti oleh para guru besar, dosen, mahasiswa dan para alumni UII.

Rektor UII Prof Fathul Wahid menyebut, dua pekan jelang Pemilu 2024, praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan kian kentara. Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.

"Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," kata Fathul di Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).

"Gejala ini kian jelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak," ucapnya.

Sivitas akademika UII menyerukan agar Jokowi kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga. Presiden harus bersikap netral, adil, dan menjadi pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk sebagian kelompok.

"Menuntut Presiden Joko Widodo beserta semua aparatur pemerintahan untuk berhenti menyalahgunakan kekuasaan dengan tidak mengerahkan dan tidak memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis, termasuk salah satunya dengan tidak melakukan politisasi dan personalisasi bantuan sosial," ucap Fathul.

Tak hanya UGM dan UII, sivitas akademika sejumlah universitas lainnya di Indonesia ramai-ramai menyatakan sikap serupa, seperti, Universitas Indonesia (UI), Universitas Andalas, Universitas Padjadjaran, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com