Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Akan Ikut Kampanye, Jokowi Jelaskan Lagi soal Presiden Boleh Berkampanye

Kompas.com - 07/02/2024, 13:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung soal aturan yang memperbolehkan seorang Presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan soal kabar dirinya akan ikut dalam kampanye Pemilu 2024.

Untuk diketahui, saat ini putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diketahui melaksanakan kampanye akbar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (7/2/2024) ini.

Baca juga: Jokowi Resmikan 2 Tol di Sumut Tanpa Didampingi Menteri Basuki

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 tersebut akan menggelar kampanye akbar di Gelora Bung Karno (GBK) pada 10 Februari 2024.

"Yang bilang siapa? (Saya mau ikut kampanye). Ini, ini, ini, saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumatera Utara sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (7/2/2024).

"Bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga pernah saya tunjukkan aturan itu," katanya melanjutkan.

Aturan yang dimaksud Presiden yakni pasal 299 dan pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca juga: Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye!

Kepala Negara kemudian melanjutkan, jika dirinya ditanya apakah akan ikut dalam kampanye, maka jawabannya adalah tidak.

"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyampaikan penjelasannya soal hak keberpihakan dan kampanye seorang presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Penjelasan Presiden disampaikan dalam video yang disiarkan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.

Video taping berdurasi 1 menit 35 detik itu disiarkan pada Jumat sore dan menampilkan Presiden Jokowi yang sedang berada di Istana Bogor memberi penjelasan sambil membawa dua lembar karton putih berukuran besar.

Baca juga: Anggap Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024, Mahasiswa: Indonesia Kritis Kenegaraan

Mula-mula, Presiden Jokowi menuturkan, pernyataannya pada Rabu, 24 Januari 2024, dia sampaikan karena ada pertanyaan dari wartawan soal apakah menteri boleh kampanye atau tidak.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com