JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
PR tersebut meliputi keadilan fiskal dalam konteks hubungan pusat dan daerah, ketidakadilan ekonomi, serta asas dan nilai bernegara yang telah jauh dari Pancasila.
"Berdasarkan pemetaan yang kami lakukan, PR tersebut berkaitan dengan permasalahan yang masih sulit dituntaskan di berbagai daerah, yakni ketidakadilan dan kemiskinan struktural," ujar La Nyalla pada acara Sarasehan Bersama Calon Presiden (Capres) 2024 bertema “Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan” di Kompleks Parlemen DPR, MPR, dan DPD, Jumat (2/2/2024).
Acara ini dihadiri oleh Anies Baswedan. Sementara, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo berhalangan hadir karena ada agenda lain.
Terkait PR keadilan fiskal, jelas Ketua DPD, pemerintah daerah (pemda) saat ini menanggung beban gaji pegawai sebanyak 78 persen dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sementara, beban gaji pegawai pemerintah pusat hanya 22 persen dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Rasio tersebut dinilainya tidak sepadan sehingga berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal dari pemda. Agar bisa memberikan pelayanan optimal, setidaknya rasio gaji pegawai APBD pemda adalah 58 persen di pemerintah provinsi dan 59 persen di pemerintah kabupaten/kota.
“Kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar memiliki keterbatasan kemampuan rentang kendali hingga ke daerah, terlebih di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” tuturnya.
Kemudian, PR terkait ketidakadilan ekonomi disebabkan oleh ketimpangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber ekonomi di daerah. La Nyalla menyebut bahwa pengelolaan SDA di daerah justru memindahkan kantong kemiskinan dan memperparah bencana ekologi.
Hal tersebut tak terlepas dari paradigma pemerintah, yakni pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia.
“Investor asing dan swasta diberikan kemudahan untuk menguasai sumber daya daerah demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto (PDB) nasional,” kata La Nyalla.
PR terakhir, lanjut La Nyalla, asas dan sistem bernegara Indonesia kini telah meninggalkan filosofi dasar dan identitas konstitusi Pancasila.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen pada 1999-2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Temuan ini berdasarkan kajian akademik yang dilakukan sejumlah profesor di beberapa perguruan tinggi.
Perubahan pasal dan isi membuat UUD 1945 justru menjabarkan semangat individualisme, dan liberalisme, serta ekonomi yang kapitalistis.
Baca juga: Sekjen DPD: Fungsi dan Wewenang DPD Perlu Diperkuat
“Akibatnya, bangsa kita semakin tercerabut dari akar budaya dan sejarah kelahirannya," tuturnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut La Nyalla, DPD menawarkan opsi mengembalikan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Opsi ini dapat dipertimbangkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih.