Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Sekjen DPD: Fungsi dan Wewenang DPD Perlu Diperkuat

Kompas.com - 02/02/2024, 17:20 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bersama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga tinggi negara yang lahir dari semangat Reformasi 1998.

DPD hadir dalam struktur ketatanegaraan Indonesia berdasarkan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni pada Pasal 22C dan 22D.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi menjelaskan, DPD dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah yang dapat memengaruhi pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.

Kehadiran DPD, lanjutnya, juga menjadi penyeimbang dalam sistem parlemen bikameral atau dua kamar di Tanah Air. Sebelum Reformasi, parlemen Indonesia hanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, DPD dihadirkan sebagai kamar kedua untuk menyuarakan aspirasi daerah dan sekaligus menjadi check and balances dalam praktik keparlemenan di Indonesia.

Baca juga: Anies Hadiri Sarasehan DPD RI, Cak Imin Kampanye di Banten Hari Ini

Rahman melanjutkan, sebagai negara dengan luas wilayah yang besar, sistem parlemen bikameral atau dua kamar merupakan keniscayaan. Kehadiran DPD memberikan keseimbangan dalam sistem parlemen di Indonesia.

Rahman pun menjelaskan perihal keseimbangan tersebut. Anggota DPR, terangnya, berasal dari anggota partai politik dan berbasis daerah pemilihan (dapil). Alokasi kursi DPR dari tiap provinsi berbeda-beda, bergantung jumlah penduduk.

Hal tersebut berbeda dengan DPD. Tanpa memandang luas wilayah dan jumlah penduduk, anggota DPD tiap provinsi sama, yakni 4 orang.

“Mau jumlah penduduknya besar atau kecil, anggota DPD tiap provinsi yang memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dalam fungsi representatif berjumlah 4. Inilah keseimbangannya,” terang Rahman saat ditemui Kompas.com di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

DPD perlu diperkuat

Sebagai lembaga legislatif, Rahman menjelaskan, DPD memiliki fungsi yang sama dengan DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi lainnya adalah sebagai representatif atau perwakilan yang pelaksanaannya menyerap aspirasi masyarakat daerah.

Baca juga: DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Kewenangan dan fungsi tersebut diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 dan turunannya, yakni UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau biasa disebut MD3.

Meski begitu, imbuh Rahman, dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPD belum sepenuhnya seperti lembaga pembentuk undang-undang (UU). Pasalnya, berdasarkan UUD, lembaga pembentuk UU adalah DPR dan pemerintah.

Kewenangan DPD dalam pembuatan UU, sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, hanya sebatas yang berkaitan dengan otonomi daerah (otda), hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Itu pun masih diawali dengan kata ‘dapat mengajukan’. Kata ‘dapat’ bisa dimaknai boleh iya, boleh tidak. Artinya tidak wajib,” jelas Rahman.

Kemudian, dalam pembahasan UU tersebut, sebagaimana Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, terdapat kata “ikut” dalam kewenangan DPD. “Kata ‘ikut’ ini berarti di belakang maknanya,” terangnya lagi.

Baca juga: Raker Bersama DPD RI, Wamendagri Dukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com