Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Fahira Idris: Capres Harus Paham Saat Ini Otonomi Daerah Diterapkan Setengah Hati 

Kompas.com - 03/02/2024, 15:58 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden (Capres) 2024 penting digelar.

Menurutnya, acara tersebut dapat mengukur dan menguji gagasan dan komitmen para capres terhadap otonomi yang merupakan salah satu instrumen kemajuan daerah. 

“Para capres harus paham bahwa saat ini otonomi daerah diterapkan setengah hati," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (3/1/2024). 

Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sudah diimplementasikan di Indonesia sejak dua dekade lalu melalui Undang-Undang (UU) 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, otonomi daerah dalam praktiknya mengalami dinamika jika tidak ingin disebut mengalami kemunduran.

Baca juga: Soal Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Fahira Idris: Pendidikan Belum Dipandang Sebagai Investasi

Fahira menyebutkan, UU produk DPR dan pemerintah selama beberapa tahun belakangan terang-terangan tidak mencerminkan adanya dukungan penguatan otonomi daerah, bahkan terkesan mengurangi porsi kewenangan daerah. 

Dia mencontohkan, otonomi daerah mengalami penyusutan, terutama setelah adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba. 

Dia menilai, kedua UU tersebut menarik sejumlah kewenangan daerah yang menjadi bagian dari otonomi daerah kembali ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. 

“UU ini menempatkan posisi pemerintah daerah (pemda) sebagai badan atau pejabat yang menjalankan kewenangan delegatif presiden,” katanya. 

Padahal, jelas Fahira, pemda sesuai prinsip otonomi daerah merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah otonom.

Baca juga: Fahira Idris Dorong Kepulauan Seribu Jadi Sentra Produksi Ikan Kerapu Nasional

Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta itu mengatakan, UU Cipta Kerja mengubah secara mendasar pemahaman terhadap urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Selain itu, kata dia, UU Cipta Kerja mensyaratkan bahwa hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah (perda) harus disesuaikan dengan intensi dari UU tersebut.

Situasi serupa berlaku pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat ketentuan-ketentuan baru terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemda kepada pusat.

Hal tersebut bisa menimbulkan risiko hilangnya pendapatan daerah dan juga timbulnya kerusakan lingkungan akibat hilangnya pengawasan pemda dalam kegiatan pertambangan.

Baca juga: Fahira Idris: Anak Muda Pilih Pemimpin dengan Gagasan, Bukan Gimmick

Fajira menegaskan, penerapan otonomi daerah yang makin setengah hati adalah sebuah masalah besar bagi kemajuan daerah.

Oleh karena itu, kata dia, penting bagi para capres mengembalikan otonomi daerah ke jalurnya sesuai amanat konstitusi. 

“Ini karena, kunci kemajuan rakyat di daerah adalah aspirasi mereka didengar, diperjuangkan, dan direalisasikan dalam sebuah kebijakan negara melalui DPD RI dan dieksekusi presiden,” jelasnya.

Sebagai informasi, DPD RI telah menggelar Sarasehan DPD RI Bersama Capres 2024 dengan tema “Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan”. 

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menjadi satu-satunya kandidat yang menghadiri acara Sarasehan DPD RI yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (2/2/2024). 

Baca juga: Fahira Idris Sebut Sistem Ketahanan Bencana Perlu Direformasi, Ini Alasannya

Dalam acara itu, gagasan capres diuji Anggota DPD RI dengan berbagai pertanyaan penting dan berbagai isu serta tentang kebangsaan saat ini dan ke depan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com