Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Soroti Debat Kedua Cawapres, Fahira Idris: RUU EBET Harusnya Fokus pada Pengembangan Energi Saja

Kompas.com - 22/01/2024, 20:13 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Subtema energi mendapat porsi perdebatan yang cukup hangat sepanjang debat kedua calon wakil presiden (cawapres), Minggu (21/1/2024).

Namun, salah satu isu penting soal energi yaitu regulasi terkait pengembangan energi selain energi fosil belum tersentuh.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, salah satu isu penting terkait pengembangan energi di Indonesia adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini sedang dibahas di parlemen dan ditargetkan rampung pada kuartal I-2024.

"RUU EBET ini juga masih menuai perdebatan karena dimasukkan sumber energi baru dalam pembahasan. Seharusnya, RUU ini hanya berfokus kepada pengembangan energi terbarukan saja," tutur Fahira melalui keterangan persnya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Fahira Idris Sebut Sistem Ketahanan Bencana Perlu Direformasi, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, penggabungan energi baru dan energi terbarukan dalam satu undang-undang terasa problematik, utamanya dalam upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia

“Selain akan membuat pengembangan energi terbarukan menjadi tidak fokus, pengembangan energi baru, misalnya coal gasification, berpotensi akan meningkatkan emisi gas rumah kaca dan biaya penyerapan karbon dengan carbon capture sangat mahal,” ujarnya.

Selain coal gasification (batu bara tergaskan), lanjut Fahira, jenis-jenis energi baru lain misalnya nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction) dan sumber energi baru lainnya, bukanlah pilihan strategis untuk kemandirian energi Indonesia yang ramah lingkungan.

"Selain karena teknologi untuk mengembangkannya sudah lama ada di dunia dan sumber energinya sebenarnya tidak terbarukan sama sekali," imbuhnya.

Baca juga: Dua Dekade Transjakarta, Fahira Idris: Sudah Jadi Kebutuhan Dasar, Pelayanan Harus Makin Berkualitas

Bukan hanya itu, pengaturan energi baru sebenarnya sudah diatur dalam UU dan peraturan lain, mulai dari UU Energi, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Mineral dan Batu Bara, UU Ketenaganukliran, UU Panas Bumi, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional.  

"Ini artinya, energi baru ini bukan pilihan tepat dan strategis dalam peta jalan transisi energi Indonesia. Padahal transisi energi fosil dengan energi terbarukan sudah mendesak demi memperkuat jaminan pasokan energi sambil mengurangi dan akhirnya meredam kebutuhan akan bahan bakar fosil," jelasnya.

Transisi energi, sebut dia, merupakan solusi menyehatkan neraca pembayaran negara akibat ketergantungan akan energi fosil.

Hal itu memiliki potensi besar membuka lapangan dan kesempatan kerja terutama di wilayah-wilayah perdesaan sebagai lokasi pengembangkan energi terbarukan.

Baca juga: Jelang Debat Ke-4, Fahira Idris Minta Kandidat Kritisi Visi, Misi, dan Program Lawan

“Seharusnya payung hukum yang kita perlukan adalah UU Energi Terbarukan (ET), bukan UU EBET. Jangan sampai yang kita kembangkan ke depan malah energi baru yang sama sekali bukan solusi jangka panjang kemandirian energi bangsa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com