Salin Artikel

Fahira Idris: Capres Harus Paham Saat Ini Otonomi Daerah Diterapkan Setengah Hati 

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden (Capres) 2024 penting digelar.

Menurutnya, acara tersebut dapat mengukur dan menguji gagasan dan komitmen para capres terhadap otonomi yang merupakan salah satu instrumen kemajuan daerah. 

“Para capres harus paham bahwa saat ini otonomi daerah diterapkan setengah hati," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (3/1/2024). 

Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sudah diimplementasikan di Indonesia sejak dua dekade lalu melalui Undang-Undang (UU) 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, otonomi daerah dalam praktiknya mengalami dinamika jika tidak ingin disebut mengalami kemunduran.

Fahira menyebutkan, UU produk DPR dan pemerintah selama beberapa tahun belakangan terang-terangan tidak mencerminkan adanya dukungan penguatan otonomi daerah, bahkan terkesan mengurangi porsi kewenangan daerah. 

Dia mencontohkan, otonomi daerah mengalami penyusutan, terutama setelah adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba. 

Dia menilai, kedua UU tersebut menarik sejumlah kewenangan daerah yang menjadi bagian dari otonomi daerah kembali ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. 

“UU ini menempatkan posisi pemerintah daerah (pemda) sebagai badan atau pejabat yang menjalankan kewenangan delegatif presiden,” katanya. 

Padahal, jelas Fahira, pemda sesuai prinsip otonomi daerah merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah otonom.

Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta itu mengatakan, UU Cipta Kerja mengubah secara mendasar pemahaman terhadap urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Selain itu, kata dia, UU Cipta Kerja mensyaratkan bahwa hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah (perda) harus disesuaikan dengan intensi dari UU tersebut.

Situasi serupa berlaku pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat ketentuan-ketentuan baru terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemda kepada pusat.

Hal tersebut bisa menimbulkan risiko hilangnya pendapatan daerah dan juga timbulnya kerusakan lingkungan akibat hilangnya pengawasan pemda dalam kegiatan pertambangan.

Fajira menegaskan, penerapan otonomi daerah yang makin setengah hati adalah sebuah masalah besar bagi kemajuan daerah.

Oleh karena itu, kata dia, penting bagi para capres mengembalikan otonomi daerah ke jalurnya sesuai amanat konstitusi. 

“Ini karena, kunci kemajuan rakyat di daerah adalah aspirasi mereka didengar, diperjuangkan, dan direalisasikan dalam sebuah kebijakan negara melalui DPD RI dan dieksekusi presiden,” jelasnya.

Sebagai informasi, DPD RI telah menggelar Sarasehan DPD RI Bersama Capres 2024 dengan tema “Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan”. 

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menjadi satu-satunya kandidat yang menghadiri acara Sarasehan DPD RI yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (2/2/2024). 

Dalam acara itu, gagasan capres diuji Anggota DPD RI dengan berbagai pertanyaan penting dan berbagai isu serta tentang kebangsaan saat ini dan ke depan. 

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/03/15584211/fahira-idris-capres-harus-paham-saat-ini-otonomi-daerah-diterapkan-setengah

Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke