Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.
Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Keluarkan Tersangka Penyuapnya
KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.
Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.
Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Janji Kooperatif Hadapi Proses Hukum di KPK
KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.
Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.
Menurut putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Simon dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.