JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut status tersangkanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mencermati apakah dalam pertimbangannya Hakim Tunggal PN Jaksel menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup.
“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango kiha mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan praperadilan PN Jaksel terlebih dahulu.
Nawawi mengatakan, pihaknya akan mengkaji bagian mana dari aspek formil dalam penetapan tersangka itu yang dinilai tidak tepat oleh hakim PN Jaksel.
“Kita pelajari aspek mana dan bisa kemudian ada kemungkinan untuk coba kita naikkan kembali (jadi tersangka) kita lihat saja,” ujar Nawawi saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta Barat.
Menurutnya, praperadilan itu hanya menggugat aspek formil bukan materiil dari perkara Eddy.
Selama ini, kata Nawawi, terdapat banyak gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, KPK kembali menetapkan mereka sebagai tersangka.
Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan korupsi pengolahan anoda emas PT Antam yang menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
“Ada sejumlah perkara, itu salah satunya yang disebutkan tadi,” kata Nawawi.
Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Penuhi 2 Alat Bukti yang Sah
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono mengabulkan gugatan yang diajukan Eddy Hiariej.
Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang, Selasa.
Hakim juga menilai gugatan pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.