Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kekalahan KPK dalam Praperadilan, dari Budi Gunawan sampai Eddy Hiariej

Kompas.com - 31/01/2024, 11:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kesekian kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah.

Kasus yang terbaru dan menarik perhatian kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau kerap disapa Eddy.

Hal itu membuat daftar kekalahan KPK dalam menghadapi praperadilan dari para tersangka korupsi bertambah. Berikut ini kami rangkum deretan kekalahan KPK dalam proses praperadilan.

Baca juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Pengacara Minta KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

1. Budi Gunawan

Kekalahan pertama KPK dalam proses praperadilan adalah saat menghadapi gugatan dari Budi Gunawan pada 2015.

Pada saat itu KPK menetapkan Budi yang berstatus sebagai calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dugaan rasuah itu diduga dilakukan Budi ketika dai menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.

Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. Penyebabnya adalah saat Budi menjabat sebagai Karobinkar dia tidak termasuk penegak hukum.

Selain itu menurut pertimbangan Hakim Sarpin penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK meresahkan masyarakat dan perbuatan itu tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka

Akhirnya KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung dan Polri.

Kasus praperadilan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan juga menjadi yurisprudensi atau dasar hukum individu lain menempuh jalur tersebut.

2. Hadi Poernomo

KPK juga kalah dalam praperadilan menghadapi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Mei 2016.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 sampai 2004. Dia lantas mengajukan praperadilan kepada KPK.

Menurut KPK, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada 1999, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi. Alasannya adalah proses penyidikan dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Hadi tidak sah dan harus dihentikan.

Baca juga: Kaji Praperadilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

 

3. Eddy Hiariej

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023.

Saat itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi.

Dari hasil gelar perkara KPK menyatakan mempunyai cukup bukti Eddy bersama Yogi dan Yosi terlibat dugaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar.

Selain itu, Eddy juga disangka menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut buat kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy, Yogi, dan Yosi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Berselang 2 hari kemudian, ketiganya sempat mencabut gugatan itu dengan alasan direvisi dan kemudian didaftarkan kembali.

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Ketua KPK Sebut Akan Pelajari Putusannya

Setelah melewati persidangan, Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy, Yogi, dan Yosi. Menurut amar putusan, Hakim Estiono menyatakan alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni minimum 2 alat bukti.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

4. Setya Novanto

KPK juga pernah kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017.

Menurut putusan Hakim Cepi Iskandar, dia mengabulkan gugatan Setya karena barang bukti yang digunakan KPK sudah dipakai buat menetapkan orang lain menjadi tersangka.

Alhasil KPK memutuskan melakukan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan akhirnya divonis bersalah.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

5. Ilham Arief Sirajuddin

KPK juga sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan eks Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin. Peristiwa itu terjadi di PN Jaksel pada 12 Mei 2015.

Saat itu Ilham ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar periode 2006-2012.

Menurut putusan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati pada 12 Mei 2015, gugatan praperadilan itu dikabulkan karena bukti-bukti yang digunakan KPK buat menetapkan status tersangka tidak kuat.

KPK lantas melengkapi bukti dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dan akhirnya divonis bersalah.

Baca juga: Dicari KPK, Bupati Sidoarjo Muncul dan Pimpin Upacara Hari Jadi Kabupaten

6. Marthen Dira Tome

KPK sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan terhadap Marthen Dira Tome yang merupakan eks Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2011-2016.

Saat itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.

Menurut putusan Hakim Nursyam di PN Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016, penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena KPK tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.

Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Keluarkan Tersangka Penyuapnya

7. Taufiqurahman

KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.

Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.

Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Janji Kooperatif Hadapi Proses Hukum di KPK

8. Siman Bahar

KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.

Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

Menurut putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Simon dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com