Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kekalahan KPK dalam Praperadilan, dari Budi Gunawan sampai Eddy Hiariej

Kompas.com - 31/01/2024, 11:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kesekian kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah.

Kasus yang terbaru dan menarik perhatian kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau kerap disapa Eddy.

Hal itu membuat daftar kekalahan KPK dalam menghadapi praperadilan dari para tersangka korupsi bertambah. Berikut ini kami rangkum deretan kekalahan KPK dalam proses praperadilan.

Baca juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Pengacara Minta KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

1. Budi Gunawan

Kekalahan pertama KPK dalam proses praperadilan adalah saat menghadapi gugatan dari Budi Gunawan pada 2015.

Pada saat itu KPK menetapkan Budi yang berstatus sebagai calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dugaan rasuah itu diduga dilakukan Budi ketika dai menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.

Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. Penyebabnya adalah saat Budi menjabat sebagai Karobinkar dia tidak termasuk penegak hukum.

Selain itu menurut pertimbangan Hakim Sarpin penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK meresahkan masyarakat dan perbuatan itu tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka

Akhirnya KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung dan Polri.

Kasus praperadilan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan juga menjadi yurisprudensi atau dasar hukum individu lain menempuh jalur tersebut.

2. Hadi Poernomo

KPK juga kalah dalam praperadilan menghadapi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Mei 2016.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 sampai 2004. Dia lantas mengajukan praperadilan kepada KPK.

Menurut KPK, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada 1999, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi. Alasannya adalah proses penyidikan dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Hadi tidak sah dan harus dihentikan.

Baca juga: Kaji Praperadilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

 

3. Eddy Hiariej

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023.

Saat itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com