JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kesekian kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah.
Kasus yang terbaru dan menarik perhatian kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau kerap disapa Eddy.
Hal itu membuat daftar kekalahan KPK dalam menghadapi praperadilan dari para tersangka korupsi bertambah. Berikut ini kami rangkum deretan kekalahan KPK dalam proses praperadilan.
1. Budi Gunawan
Kekalahan pertama KPK dalam proses praperadilan adalah saat menghadapi gugatan dari Budi Gunawan pada 2015.
Pada saat itu KPK menetapkan Budi yang berstatus sebagai calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dugaan rasuah itu diduga dilakukan Budi ketika dai menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.
Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. Penyebabnya adalah saat Budi menjabat sebagai Karobinkar dia tidak termasuk penegak hukum.
Selain itu menurut pertimbangan Hakim Sarpin penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK meresahkan masyarakat dan perbuatan itu tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Akhirnya KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung dan Polri.
Kasus praperadilan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan juga menjadi yurisprudensi atau dasar hukum individu lain menempuh jalur tersebut.
2. Hadi Poernomo
KPK juga kalah dalam praperadilan menghadapi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Mei 2016.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 sampai 2004. Dia lantas mengajukan praperadilan kepada KPK.
Menurut KPK, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada 1999, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi. Alasannya adalah proses penyidikan dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Hadi tidak sah dan harus dihentikan.
Saat itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi.
Dari hasil gelar perkara KPK menyatakan mempunyai cukup bukti Eddy bersama Yogi dan Yosi terlibat dugaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar.
Selain itu, Eddy juga disangka menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut buat kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Eddy, Yogi, dan Yosi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Berselang 2 hari kemudian, ketiganya sempat mencabut gugatan itu dengan alasan direvisi dan kemudian didaftarkan kembali.
Setelah melewati persidangan, Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy, Yogi, dan Yosi. Menurut amar putusan, Hakim Estiono menyatakan alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni minimum 2 alat bukti.
Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.
4. Setya Novanto
KPK juga pernah kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017.
Menurut putusan Hakim Cepi Iskandar, dia mengabulkan gugatan Setya karena barang bukti yang digunakan KPK sudah dipakai buat menetapkan orang lain menjadi tersangka.
Alhasil KPK memutuskan melakukan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan akhirnya divonis bersalah.
5. Ilham Arief Sirajuddin
KPK juga sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan eks Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin. Peristiwa itu terjadi di PN Jaksel pada 12 Mei 2015.
Saat itu Ilham ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar periode 2006-2012.
Menurut putusan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati pada 12 Mei 2015, gugatan praperadilan itu dikabulkan karena bukti-bukti yang digunakan KPK buat menetapkan status tersangka tidak kuat.
KPK lantas melengkapi bukti dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dan akhirnya divonis bersalah.
6. Marthen Dira Tome
KPK sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan terhadap Marthen Dira Tome yang merupakan eks Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2011-2016.
Saat itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.
Menurut putusan Hakim Nursyam di PN Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016, penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena KPK tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.
Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.
7. Taufiqurahman
KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.
Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.
Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
8. Siman Bahar
KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.
Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.
Menurut putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Simon dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/31/11172311/deretan-kekalahan-kpk-dalam-praperadilan-dari-budi-gunawan-sampai-eddy