"Sudah seharusnya menurut hukum para pemohon menyampaikan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan. Menyatakan bahwa tindakan termohon (KPK cq Pimpinan KPK) yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Akan tetapi, berselang dua hari kemudian, Eddy beserta Yogi dan Yosi sempat mencabut permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Alasannya adalah menambahkan substansi gugatan.
Baca juga: Kaji Praperadilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin
"Ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang, melalui pesan tertulis.
Setelah diperbaiki, Eddy dan rekan-rekannya kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Setelah melewati proses persidangan, PN Jakarta Selatan lantas memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy, Yosi, dan Yogi pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono, alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Estiono menyampaikan ini dalam sidang putusan gugatan praperadilan di Ruang Sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Kalah di Praperadilan, KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka
“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.
“Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.
Dia menjelaskan, selama persidangan praperadilan pihak termohon yakni KPK dan pemohon yakni Eddy memberikan bukti dan saksi.
Berdasarkan sejumlah bukti yang diserahkan, Hakim menemukan fakta bahwa penetapan tersangka dilakukan KPK pada tanggal 27 November 2023.
Penetapan ini berbarengan dengan surat KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Eddy.
Baca juga: Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Cabut Praperadilan Lawan KPK
Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan praperadilan Eddy.
"Kita akan lihat, kita akan baca, kita akan pelajari terlebih dahulu produk putusannya," kata Nawawi saat ditemui Kompas.com di Menara KOMPAS, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).
Secara terpisah, Alexander menyatakan, KPK masih mempunyai peluang buat menjerat sang Wamenkumham meski gugatan praperadilan Eddy dikabulkan.
Baca juga: Tak Tahan Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI ke PN Jakarta Selatan
“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
(Penulis: Syakirun Ni'am, Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.