Meski demikian, dalam meyandingkan SAKP dengan MRPN, perlu ada penyelesaian gap antara capaian pembangunan nasional dan capaian Indeks kinerja utama (IKU) masing-masing instansi pemerintah. Kemudian, perlu adanya penajaman Perpres SAKIP yang disempurnakan dengan SAKP.
Lebih lanjut, perlu dilakukannya penyelerasan MRPN dengan IKU, konsistensi anggaran, pengendalian, serta pengukuran kinerja instansi pemerintah. Diperlukan juga pemetaan komprehensif terkait pihak yang mengerjakan dan risiko yang ada.
Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Survei Penilaian Integritas KPK Jadi Indikator Budaya Birokrasi BerAKHLAK
Anas mengatakan, manajemen risiko yang baik dapat membantu untuk mitigasi potensi masalah dan hambatan yang terjadi.
“MRPN dalam implementasinya dapat meningkatkan pencapaian kinerja dan sasaran pembangunan nasional,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pihaknya mengundang kementerian/lembaga terkait untuk membahas penyiapan pedoman dalam mengukur MPRN.
"Di samping itu, pada pertemuan yang pertama ini, kita juga menyepakati sektor-sektor yang akan menjadi pilot project MRPN," sebutnya.
Sebagai informasi, Rapat Komite MRPN itu diikuti oleh perwakilan dari instansi yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Maritim dan Investasi, dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Menpan-RB Perkenalkan Lompatan Transformasi Digital Indonesia di Forum Internasional
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.