JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan dibahas di DPR RI pada 6 Februari 2024.
Terkait dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo disebut telah memintanya menyusun skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Presiden selain membahas undang-undang kekhususan DKI Jakarta kerja sama DPR, tadi kami diminta Bapak Presiden untuk membuat skenario terkait pemindahan ASN secara lebih komprehensif," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
"Baik itu jangka pendek maupun dalam jangka transisi seiring dengan akan dibahasnya RUU kehususan DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan lain-lain, bersama DPR tanggal 6 (Februari) yang akan datang," katanya lagi.
Baca juga: Jokowi: RUU DKJ Inisiatif DPR, Biarkan Berproses di Sana
Terkait pemindahan ASN, Anas mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) mempersiapkan secara rinci hingga persoalan transisi birokrasi.
Termasuk, soal berapa perpindahan ASN untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
"Kami sebagai Menpan-RB mendapat izin segera mengkoordinasi ini dalam waktu 15 hari untuk membuat simulasi. Karena juga terkait adanya rekrutmen fresh graduate 690.000 ASN baru," ujar Anas.
"Sebagaimana juga rekomendasi yang kurang lebih 240.000 itu untuk ASN pusat. Nah, Presiden meminta talenta-talenta digital yang terpilih, apalagi seleksi ASN saat ini sangat terbuka, tidak ada yang bisa menitip bahkan mengintervensi, " katanya lagi.
Baca juga: Polemik RUU DKJ, Jokowi Tetap Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Langsung
Lebih lanjut, Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi meminta agar Gubernur DKI Jakarta tetap dipilih oleh rakyat.
Hal itu ditegaskan dalam daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah yang akan disampaikan ke DPR saat pembahasan RUU DKJ.
"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," ujar Azwar Anas.
Baca juga: Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.