Salin Artikel

Menpan-RB Sebut Manajemen Risiko Pembangunan sebagai Bagian Implementasi Reformasi Birokrasi

KOMPAS.com - Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi di dalam maupun lintas instansi pemerintah.

Mendukung implementasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MRPN akan menjadi bagian dalam kebijakan dan implementasi reformasi birokrasi.

“MRPN akan menjadi bagian dalam grand design dan road map reformasi birokrasi, agar birokrasi sebagai mesin pembangunan senantiasa dalam kondisi prima untuk menggerakan pemerintahan menuju terwujudnya pembangunan nasional,” ungkap Anas melalui keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).

Hal itu disampaikan Anas saat menghadiri Rapat Komite MRPN di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Selasa.

Rapat ini dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Ketua Komite MRPN Suharso Monoarfa dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh. Kemenpan-RB hadir sebagai anggota Komite MRPN.

MRPN merupakan suatu kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN, mengingat adanya risiko dalam pembangunan nasional.

Selain itu, MRPN juga mengolaborasikan manajemen risiko yang telah ada dan tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam manajemen risiko lintas sektor.

Kehadiran MRPN dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2024-2045 serta Road Map Reformasi Birokrasi 2025-2029 akan diselaraskan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

MRPN juga dapat menjadi alat atau tools dalam mengendalikan kelancaran implementasi reformasi birokrasi tematik yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan permasalahan tata kelola pemerintahan.

Saat ini, Indeks Manajemen Risiko yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi general.

Untuk mewujudkan sistem akuntabilitas dan pengawasan, terdapat indikator Tingkat Maturitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi yang memuat Indeks Manajemen Risiko instansi pemerintah.

Meski demikian, pengembangannya belum masuk dalam skala pembangunan nasional, karena hanya memotret kualitas pengendalian internal tiap instansi pemerintah.

Untuk itu, Kemenpan-RB tengah menginisiasi percepatan pencapaian target pembangunan nasional yang dilakukan dengan mentransformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).

Transformasi SAKP tersebut menyinergikan berbagai program instansi pemerintah dan menjadi kinerja bersama instansi pemerintah.

“Hal ini akan berkontribusi pada percepatan pencapaian prioritas nasional yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Jika SAKP disandingkan dan terkonsolidasi dengan MRPN, akselerasi pencapaian prioritas pembangunan nasional bisa dicapai," tuturnya.

Meski demikian, dalam meyandingkan SAKP dengan MRPN, perlu ada penyelesaian gap antara capaian pembangunan nasional dan capaian Indeks kinerja utama (IKU) masing-masing instansi pemerintah. Kemudian, perlu adanya penajaman Perpres SAKIP yang disempurnakan dengan SAKP.

Lebih lanjut, perlu dilakukannya penyelerasan MRPN dengan IKU, konsistensi anggaran, pengendalian, serta pengukuran kinerja instansi pemerintah. Diperlukan juga pemetaan komprehensif terkait pihak yang mengerjakan dan risiko yang ada.

Anas mengatakan, manajemen risiko yang baik dapat membantu untuk mitigasi potensi masalah dan hambatan yang terjadi.

“MRPN dalam implementasinya dapat meningkatkan pencapaian kinerja dan sasaran pembangunan nasional,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pihaknya mengundang kementerian/lembaga terkait untuk membahas penyiapan pedoman dalam mengukur MPRN.

"Di samping itu, pada pertemuan yang pertama ini, kita juga menyepakati sektor-sektor yang akan menjadi pilot project MRPN," sebutnya.

Sebagai informasi, Rapat Komite MRPN itu diikuti oleh perwakilan dari instansi yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Maritim dan Investasi, dan Kementerian Keuangan.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/19520021/menpan-rb-sebut-manajemen-risiko-pembangunan-sebagai-bagian-implementasi

Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke