Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Wapres Persilakan Publik Menilai

Kompas.com - 25/01/2024, 16:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempersilakan publik menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh berpihak dan berkampanye untuk salah satu kandidat di pemilihan umum (pemilu).

"Saya kira sudah jelas ya aturannya boleh, ada yang tidak setuju, ada yang setuju, nah silakan saja nanti urusannya itu publik saja," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Ma'ruf menegaskan bahwa dirinya bakal bersikap netral pada Pemilu 2024 dan tidak mengumbar kandidat yang ia pilih ke muka publik.

Menurut dia, pilihan politik seseorang adalah sesuatu yang personal tergantung hati setiap orang.

Baca juga: Pengamat Undip: Jokowi Panik hingga Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

"Saya bilang saya netral. Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu," kata Ma'ruf.

Walaupun demikian, mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini tetap menghormati apapun pilihan Jokowi nanti.

"Saya kira enggak ada masalah ya, ini bukan perbedaan dengan presiden, memang presiden sudah menyatakan seperti itu, dan saya memang tetap netral," kata Ma'ruf.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pemilu.

Jokowi mengatakan, presiden maupun para pembantunya memiliki hak politik dan demokrasi untuk berkampanye dan berpihak.

Baca juga: Cerita Office Boy Jadi Caleg, Sisihkan Rp 200.000 Tiap Bulan untuk Dana Kampanye

""Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya melanjutkan.

Namun demikian, Jokowi mengaku belum memutuskan apakah akan berkampanye untuk salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

"Ya nanti dilihat," ujar mantan wali kota Solo itu.

Pernyataan Jokowi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.

Baca juga: Tanggapan Mentan soal Pernyataan Jokowi bahwa Presiden dan Menteri Boleh Kampanye

Pihak yang setuju beralasan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang membolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye.

Mengutip ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

"Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan: 'Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye'. Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut MK Harus Perjelas Tafsir Pasal Soal Presiden Boleh Kampanye

Yusril mengatakan, jika presiden berkampanye, maka dia diperbolehkan untuk berpihak.

Menurut dia, tidak mungkin seseorang mengkampanyekan satu paslon, tapi tidak berpihak ke paslon tersebut.

"UU kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, dan jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45," kata Yusril.

Sementara itu, sikap presiden berpihak dan berkampanye ke salah satu kandidat dinilai tidak etis meski ada aturan yang memperbolehkannya.

Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan. Problemnya adalah kerusakan etika dan moral," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari.

Baca juga: Presiden Boleh Kampanye?

Pasalnya, Jokowi akan mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Apalagi, Gibran tidak diusung oleh partai pengusung ayahnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Padahal, seorang presiden biasanya akan mendukung capres yang diajukan oleh partainya sendiri. Namun, Jokowi kali ini tidak melakukan hal tersebut.

"Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara. Letaknya adalah panggilan etika dan moral," kata Feri.

Ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menambahkan, ketentuan soal boleh tidaknya presiden berkampanye dalam UU Pemilu tidak hannya bisa dibaca satu pasal.

"Intinya adalah UU itu mengatur secara terang bahwa tidak boleh ada perilaku dari presiden dan semua pejabat negara lainnya untuk memihak salah satu kandidat," kata Bivitri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.

Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, KPU: Memang Ada Masalah?

"Mana bisa kita membedakan kalau presiden lagi ngomong sesuatu, ajudannya tidak ada di sampingnya? Ajudan itu dibayar pakai APBN, jadi fasilitas negara itu bisa diperdebatkan lagi," sambungnya.

Menurutnya, fasilitas negara yang dimaksud dalam UU Pemilu bukan hanya berupa gedung atau kendaraan, tetapi juga semua yang melekat pada diri seorang presiden dan menteri.

Tak hanya itu, dalam konteks masyarakat feodalistik seperti Indonesia, wewenang presiden atau menteri biasanya juga menghasilkan pengaruh atau instruksi.

"Jadi kalau misalnya orang-orang yang memegang jabatan seperti presiden dan menteri bilang pilih si X, maka itu akan menjadi seperti perintah bagi bawahannya," ujarnya. "Makanya kita pegangannya harus prinsip," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com