Salin Artikel

Pro dan Kontra Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Wapres Persilakan Publik Menilai

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempersilakan publik menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh berpihak dan berkampanye untuk salah satu kandidat di pemilihan umum (pemilu).

"Saya kira sudah jelas ya aturannya boleh, ada yang tidak setuju, ada yang setuju, nah silakan saja nanti urusannya itu publik saja," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Ma'ruf menegaskan bahwa dirinya bakal bersikap netral pada Pemilu 2024 dan tidak mengumbar kandidat yang ia pilih ke muka publik.

Menurut dia, pilihan politik seseorang adalah sesuatu yang personal tergantung hati setiap orang.

"Saya bilang saya netral. Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu," kata Ma'ruf.

Walaupun demikian, mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini tetap menghormati apapun pilihan Jokowi nanti.

"Saya kira enggak ada masalah ya, ini bukan perbedaan dengan presiden, memang presiden sudah menyatakan seperti itu, dan saya memang tetap netral," kata Ma'ruf.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pemilu.

Jokowi mengatakan, presiden maupun para pembantunya memiliki hak politik dan demokrasi untuk berkampanye dan berpihak.

""Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya melanjutkan.

Namun demikian, Jokowi mengaku belum memutuskan apakah akan berkampanye untuk salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

"Ya nanti dilihat," ujar mantan wali kota Solo itu.

Pernyataan Jokowi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.

Pihak yang setuju beralasan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang membolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye.

Mengutip ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

"Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan: 'Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye'. Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Yusril mengatakan, jika presiden berkampanye, maka dia diperbolehkan untuk berpihak.

Menurut dia, tidak mungkin seseorang mengkampanyekan satu paslon, tapi tidak berpihak ke paslon tersebut.

"UU kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, dan jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45," kata Yusril.

Sementara itu, sikap presiden berpihak dan berkampanye ke salah satu kandidat dinilai tidak etis meski ada aturan yang memperbolehkannya.

Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan. Problemnya adalah kerusakan etika dan moral," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari.

Pasalnya, Jokowi akan mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Apalagi, Gibran tidak diusung oleh partai pengusung ayahnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Padahal, seorang presiden biasanya akan mendukung capres yang diajukan oleh partainya sendiri. Namun, Jokowi kali ini tidak melakukan hal tersebut.

"Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara. Letaknya adalah panggilan etika dan moral," kata Feri.

Ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menambahkan, ketentuan soal boleh tidaknya presiden berkampanye dalam UU Pemilu tidak hannya bisa dibaca satu pasal.

"Intinya adalah UU itu mengatur secara terang bahwa tidak boleh ada perilaku dari presiden dan semua pejabat negara lainnya untuk memihak salah satu kandidat," kata Bivitri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.

"Mana bisa kita membedakan kalau presiden lagi ngomong sesuatu, ajudannya tidak ada di sampingnya? Ajudan itu dibayar pakai APBN, jadi fasilitas negara itu bisa diperdebatkan lagi," sambungnya.

Menurutnya, fasilitas negara yang dimaksud dalam UU Pemilu bukan hanya berupa gedung atau kendaraan, tetapi juga semua yang melekat pada diri seorang presiden dan menteri.

Tak hanya itu, dalam konteks masyarakat feodalistik seperti Indonesia, wewenang presiden atau menteri biasanya juga menghasilkan pengaruh atau instruksi.

"Jadi kalau misalnya orang-orang yang memegang jabatan seperti presiden dan menteri bilang pilih si X, maka itu akan menjadi seperti perintah bagi bawahannya," ujarnya. "Makanya kita pegangannya harus prinsip," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/25/16384831/pro-dan-kontra-jokowi-bilang-presiden-boleh-berpihak-di-pilpres-wapres

Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke