Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar Cium Ada Pelanggaran Netralitas ASN Terstuktur, Menpan-RB: Laporkan ke KASN

Kompas.com - 20/01/2024, 10:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas merespons adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024

Anas meminta siapa pun yang menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN segera melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya kira sudah jelas ya regulasinya dan jika ada pelanggaran terkait netralitas ASN silakan dilaporkan ke KASN. Nanti akan ada langkah-langkah rekomendasi baik itu pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Joget Gemoy Kampanyekan Prabowo, Bobby Pakai Dalih Bukan ASN, Perludem: Persoalannya Bukan Itu

"Dan kita telah melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika ada pelanggaran terhadap netralitas ASN," tuturnya.

Menurut Anas semua dugaan pelanggaran netralitas ASN memiliki jalur pengaduan ke KASN.

"Semua laporan pelanggaran netralitas akan diadukan ke KASN," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencium potensi pelanggaran netralitas aparat secara terstruktur, sistematis, dan masif.


Hal ini diungkapkan setelah menyambangi Bawaslu RI, Selasa (16/1/2024), untuk menyampaikan sejumlah informasi awal terkait dugaan pelanggaran ASN untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tadi kan ada pertanyaan terkait dengan banyak sekali pelanggaran yang lebih banyak dilakukan oleh ASN dan sebagainya, nah kita nanti bisa melaporkan pelanggaran yang banyak ini dalam bentuk TSM, terstruktur, sistematis, dan masif," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di kantor Bawaslu RI, Selasa.

Meskipun demikian, Ifdhal menyebut bahwa data yang ada sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk jadi laporan pelanggaran TSM karena belum memenuhi dugaan pelanggaran netralitas aparat di lebih dari 50 persen daerah pemilihan.

Baca juga: TPN Cium Potensi Pelanggaran Netralitas ASN yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

"Sekarang kan masih parsial di beberapa tempat, belum menggambarkan masif, belum 50 persen lebih dari luasan wilayah. Tapi potensi untuk itu ada," ujar Ifdhal. "Karena seperti yang saudara amati ya, terjadi pelanggaran yang banyak ini, tapi belum masif dia," kata mantan Ketua Komnas HAM ini melanjutkan.

Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM harus memiliki bukti terjadinya pelanggaran di sedikitnya 50 persen provinsi (pilpres), 50 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi (pileg DPD), dan 50 persen daerah pemilihan (pileg DPR dan DPRD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com