Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji 2 Solusi Polemik Kenaikan Pajak Hiburan

Kompas.com - 19/01/2024, 22:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah solusi terkait keberatan atas kebijakan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 sampai 70 persen.

Salah satu caranya, kata Airlangga, adalah pemberlakuan diskresi insentif dari kepala daerah terkait penetapan persentase pajak hiburan.

Kenaikan pajak hiburan terjadi akibat dampak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.

Sebelumnya Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait problem pajak hiburan.

Baca juga: Menparekraf: Presiden Jokowi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

"Tadi arahan bapak presiden bahwa pajak 40-70 persen berdasarkan hak sebenarnya ada yang bisa dilakukan oleh kepala daerah," kata Airlangga di sela-sela kunjungan ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).

"Kepala daerah punya diskresi untuk memberikan insentif baik itu menurunkan pajak, baik di bawah 70 (persen) atau di bawah 40 (persen)," sambung Airlangga.

Airlangga mencontohkan, sektor hiburan di Aceh juga mengalami kenaikan pajak mencapai 75 persen. Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan kebijakan insentif maka persentasenya diturunkan menjadi 50 persen.

Dia melanjutkan, Presiden Jokowi meminta supaya Menko Perekonomian, Menkeu, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat surat edaran bersama sebagai acuan kebijakan diskresi terkait penetapan persentase pajak hiburan.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Pekerja Kelab Malam: Persaingan Makin Ketat, Lapangan Pekerjaan Jadi Sedikit


"Sehingga nanti akan dibuatkan panduan bagi kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur untuk menerapkan di daerahnya masing," ujar Airlangga.

Airlangga juga mengatakan, selepas masa pengendalian Covid-19 berakhir maka sebaiknya memberi stimulus buat menggenjot sektor pariwisata.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah sedang mengkaji, memberikan tambahan insentif berupa potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen.

Baca juga: Sri Mulyani dan Airlangga Bahas Pajak Hiburan bersama Jokowi

"Mekanismenya akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan kementerian terkait, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kita akan lihat dan menghitung berapa kebutuhannya dan berapa lama," papar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com