BANDUNG, KOMPAS.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah solusi terkait keberatan atas kebijakan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 sampai 70 persen.
Salah satu caranya, kata Airlangga, adalah pemberlakuan diskresi insentif dari kepala daerah terkait penetapan persentase pajak hiburan.
Kenaikan pajak hiburan terjadi akibat dampak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.
Sebelumnya Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait problem pajak hiburan.
Baca juga: Menparekraf: Presiden Jokowi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
"Tadi arahan bapak presiden bahwa pajak 40-70 persen berdasarkan hak sebenarnya ada yang bisa dilakukan oleh kepala daerah," kata Airlangga di sela-sela kunjungan ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).
"Kepala daerah punya diskresi untuk memberikan insentif baik itu menurunkan pajak, baik di bawah 70 (persen) atau di bawah 40 (persen)," sambung Airlangga.
Airlangga mencontohkan, sektor hiburan di Aceh juga mengalami kenaikan pajak mencapai 75 persen. Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan kebijakan insentif maka persentasenya diturunkan menjadi 50 persen.
Dia melanjutkan, Presiden Jokowi meminta supaya Menko Perekonomian, Menkeu, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat surat edaran bersama sebagai acuan kebijakan diskresi terkait penetapan persentase pajak hiburan.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Pekerja Kelab Malam: Persaingan Makin Ketat, Lapangan Pekerjaan Jadi Sedikit
"Sehingga nanti akan dibuatkan panduan bagi kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur untuk menerapkan di daerahnya masing," ujar Airlangga.
Airlangga juga mengatakan, selepas masa pengendalian Covid-19 berakhir maka sebaiknya memberi stimulus buat menggenjot sektor pariwisata.
Maka dari itu, kata dia, pemerintah sedang mengkaji, memberikan tambahan insentif berupa potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen.
Baca juga: Sri Mulyani dan Airlangga Bahas Pajak Hiburan bersama Jokowi
"Mekanismenya akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan kementerian terkait, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kita akan lihat dan menghitung berapa kebutuhannya dan berapa lama," papar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.