Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 9 Hakim MK, Terbaru Arsul Sani

Kompas.com - 19/01/2024, 18:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Arsul mulai terjun ke politik pada 2014 dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan.

Di Parlemen, Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan Keamanan.

Bersamaan dengan itu, ia menjabat sebagai anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI (2014-2015), anggota Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI (2015-2019), serta anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI (2017-2019).

Arsul kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng. Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.

Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, belum habis masa jabatannya, ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.

Baca juga: Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Arsul Sani Sah Jadi Hakim MK

Atas jabatan barunya di MK, Arsul mengaku telah mundur sebagai anggota DPR sekaligus wakil ketua MPR. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari PPP.

"Kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," ujar Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," lanjutnya.

Tak hanya itu, Arsul juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Nasional Peradi.

"Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership firma hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saja, bukan cuma nonaktif, tapi juga (sudah) mengundurkan diri dari partnership tersebut," ungkap Arsul.

"Jadi harus semuanya clear. Kalau clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com