Salin Artikel

Daftar 9 Hakim MK, Terbaru Arsul Sani

JAKARTA, KOMPAS.com - Susunan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berubah setelah Arsul Sani resmi menjadi salah satu hakim konstitusi.

Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Peresmian Arsul sebagai hakim MK berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian Arsul mengucapkan sumpah jabatannya.

Arsul ditunjuk sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

Dengan disahkannya Arsul sebagai hakim konstitusi, maka, berikut susunan sembilan hakim MK terbaru:

Ketua:

  • Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)

Wakil Ketua:

  • Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)

Anggota:

Profil Arsul Sani

Arsul Sani mengawali karier sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selama 1986-1988. Sebelumnya, ia menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan lulus tahun 1987.

Selama bertahun-tahun Arsul menggeluti karier sebagai advokat di sejumlah firma hukum. Dikutip dari laman resmi DPR RI, Arsul pernah bergabung bersama Ted & Partner (1988-1989), lalu Dunhill Madden Butler (1989-1997), Karim Sani Lawfirm (1997-2004), dan SAP Advocates.

Puluhan tahun berkecimpung di bidang hukum, Arsul mulai terjun ke organisasi sosial. Ia bergabung bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang pada tahun 2005-2010.

Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964 itu juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) selama 2007-2013.

Bersamaan dengan itu, Arsul menyelesaikan pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations pada 2005-2007. Arsul juga merampungkan pendidikan doktor jurusan Justice and Policy di Glasgow Caledomian University.

Di Parlemen, Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan Keamanan.

Bersamaan dengan itu, ia menjabat sebagai anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI (2014-2015), anggota Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI (2015-2019), serta anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI (2017-2019).

Arsul kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng. Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.

Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, belum habis masa jabatannya, ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.

Atas jabatan barunya di MK, Arsul mengaku telah mundur sebagai anggota DPR sekaligus wakil ketua MPR. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari PPP.

"Kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," ujar Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," lanjutnya.

Tak hanya itu, Arsul juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Nasional Peradi.

"Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership firma hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saja, bukan cuma nonaktif, tapi juga (sudah) mengundurkan diri dari partnership tersebut," ungkap Arsul.

"Jadi harus semuanya clear. Kalau clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/18093481/daftar-9-hakim-mk-terbaru-arsul-sani

Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke