Karena itu, Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pada 19 Agustus 2021, majelis hakim PT Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Mengetahui putusan itu, Budi lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022.
Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas.
Setelah gugatan dimenangkan Budi, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dalam perjalannya, MA menolak PK tersebut. Putusan ini diambil MA pada 12 September 2023.
Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Budi Said, Temukan Logam Mulia
Akan tetapi, Antam tetap tak menyerah. Antam pun menggugat lima pihak sekaligus yang meliputi, Budi sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.
Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.
Seiring perjalanannya waktu, Kejagung menaruh kecurigaan dalam kasus hukum antara Budi dan Antam. Kejagung curiga adanya rekayasa dalam pembelian emas yang dilakukan Budi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Budi melakukan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD.
Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.
Saat itu, Budi membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari Antam. Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon.
Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
"Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Akibat perbuatan Budi dan empat pegawai Antam ini, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah logam mulia milik Antam dengan penghasilannya.
Para pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut.
"Para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan, dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," ujarnya.
Budi kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, Budi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.