Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Budi Said, Dulu Menang Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Jual Beli Emas Rp 1,1 T

Kompas.com - 19/01/2024, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Dalam aksinya. Budi bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Cara ini membuat Antam merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Kasus antara Budi dan Antam sebetulnya bukan peristiwa hukum baru. Kedua pihak telah berseteru sejak 2018. Kedua pihak juga saling menempuh jalur hukum.

Pada 2022, Budi sempat memenangi gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mengharuskan Antam membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Budi hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama? Berikut ulasannya:

Pembelian emas

Kasus ini bermula ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Pembelian ini dilakukan melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya. Kala itu, Budi Said tertarik membeli emas karena tergiur dengan potongan harga yang disampaikan oleh Eksi.

Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.

Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.

Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan

Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.

Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Tempuh jalur hukum

Karena merasa tertipu, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya. Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu.

Menurut hakim, Antam selaku tergugat 1 bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang telah dibeli Budi Said.

Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan

Bagi Antam, putusan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sebab, Antam merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi.

Karena itu, Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021, majelis hakim PT Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Mengetahui putusan itu, Budi lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022.

Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas.

Ajukan PK

Setelah gugatan dimenangkan Budi, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dalam perjalannya, MA menolak PK tersebut. Putusan ini diambil MA pada 12 September 2023.

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Budi Said, Temukan Logam Mulia

Akan tetapi, Antam tetap tak menyerah. Antam pun menggugat lima pihak sekaligus yang meliputi, Budi sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.

Jadi tersangka

Seiring perjalanannya waktu, Kejagung menaruh kecurigaan dalam kasus hukum antara Budi dan Antam. Kejagung curiga adanya rekayasa dalam pembelian emas yang dilakukan Budi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Budi melakukan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.

Saat itu, Budi membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari Antam. Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon.

Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.

"Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Akibat perbuatan Budi dan empat pegawai Antam ini, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah logam mulia milik Antam dengan penghasilannya.

Para pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut.

"Para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan, dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," ujarnya.

Budi kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Budi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com