Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Budi Said, Dulu Menang Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Jual Beli Emas Rp 1,1 T

Kompas.com - 19/01/2024, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Dalam aksinya. Budi bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Cara ini membuat Antam merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Kasus antara Budi dan Antam sebetulnya bukan peristiwa hukum baru. Kedua pihak telah berseteru sejak 2018. Kedua pihak juga saling menempuh jalur hukum.

Pada 2022, Budi sempat memenangi gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mengharuskan Antam membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Budi hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama? Berikut ulasannya:

Pembelian emas

Kasus ini bermula ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Pembelian ini dilakukan melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya. Kala itu, Budi Said tertarik membeli emas karena tergiur dengan potongan harga yang disampaikan oleh Eksi.

Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.

Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.

Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan

Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.

Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Tempuh jalur hukum

Karena merasa tertipu, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya. Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu.

Menurut hakim, Antam selaku tergugat 1 bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang telah dibeli Budi Said.

Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan

Bagi Antam, putusan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sebab, Antam merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com